
Sawangan | jurnaldepok.id
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Yodi Joko Bintoro mengungkapkan, pihak telah menyiapkan dua alat berat untuk merobohkan joging track yang berada di atas Situ 7 Muara.
“Ya, kami telah siapkan dua alat berat, satu milik Pemkot dan satu milik Provinsi,” ujar Yodi kepada jurnaldepok.id, kemarin.
Ia menambahkan, dua alat berat tersebut dirasa cukup untuk mengeksekusi joging track yang dibangun oleh pengembang Perumahan Shilla Sawangan yang belakangan diketahui ilegal.

“Insya Allah semua akan berjalan lancar dan sesuai rencana,” paparnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, H. Supian Suri melakukan sidak ke Situ 7 Muara yang kini di atas situ tersebut dibangun joging track tanpa izin.
Supian langsung menelpon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan diinstruksikan langsung untuk membongkar bangunan tersebut.
“Tidak ada toleransi, besok (hari ini, red) kami bersama Pak Gubernur akan membongkar langsung konstruksi jonging track diatas Situ 7 Muara,” ungkap Supian, Sabtu 24/01/2026).
Dia menambahkan, tak hanya konstruksi joging track yang akan dibongkar paksa, tapi juga pagar di pinggir Situ 7 Muara dekat tangga jembatan situ 7 Muara juga akan dibongkar.
Sebab, kata dia, keberadaan pagar beton yang dibangun oleh pengembang Perumahan Shilla Sawangan menyulitkan pengunjung situ yang ingin berkeliling kawasan situ untuk menikmati suasana situ.
“Pemerintah Kota (Pemkot) sudah memberikan peringatan dan meminta kepada pengembang untuk membongkar pagar di pinggir situ, tapi sampai sekarang belum juga dibongkar. Maka besok akan dibongkar sekalian bareng dengan pembongkaran konstruksi joging track diatas bidang situ,” tegas Supian. n Asti Ediawan








