
Cipayung | jurnaldepok.id
Sekitar 80 bidang di wilayah Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, terkena pembebasan untuk pembangunan Underpas Citayam.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Ahmad Soma mengatakan, pihaknya melakukan sosiaslisasi kepada warga terkait proses pembangunan Underpas Citayam.
Dia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini agar warga mengetahui proses pembangunan Underpas Citayam.
“Nanti warga yang terkena pembebasan kami berikan map untuk maping untuk menyiapakan alasannnya,” katanya, Selasa (3/11/2026).
Selanjutnya akan disusun untuk menyusun kelengkapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
DPPT dokumen resmi yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah pada tahap awal perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dia mengatakan, penyusunan DPPT ini dinilai cukup lama. Asetnya akan disusun kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat.
“Untuk tahun 2026 ini kita kejar pendataan dokumennya, sehingga pada tahun 2027 tinggal pelaksanannya saja,” ujarnya.
Datanya yang dimaksud antara lain sertifikat tanah, KTP, PBB dan data lainnya yang diperlukan.
“Jika tanah atau bidangnya masih ada kendala seperti sertifikatnya digadaikan segera melaporkan ke pihak panitia,” tukasnya.
Jika masalah DPPT sudah selesai maka akan dilaksanakan konsultasi publik dan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemkab Bogor karena pembangunan Underpas Citayam juga ada di Bogor.
Tim dari Kelurahan Bojong Pondok Terong berkolaborasi dengan Kecamatan Cipayung, Dinas Rumkim, dan Dinas PUPR Kota Depok melaksanakan penetapan titik Right Of Way (ROW) untuk pembangunan underpas Citayam.
Berdasarkan pantauan, di lapangan petugas melaksanakan penetapan ROW terkait rencana pembangunan Underpass Citayam. Langkah ini adalah kunci memastikan batas wilayah pembangunan yang presisi sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Pembangunan underpass Citayam rencananya sepanjang 720 meter yang melintasi Kota Depok dan Kabupaten Bogor. n Aji Hendro








