HeadlineINFRASTRUKTUR

Kondisinya Sangat Tidak Layak, Plafon Ruangan Lurah Meruyung Jebol

Limo | jurnaldepok.id
Kantor Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, sangat tidak layak lagi untuk dijadikan kantor pelayanan masyarakat.

Pasalnya, selain tidak memiliki halaman parkir, sejumlah bagian konstruksi bangunan sudah lapuk termakan usia, bahkan plafon di hampir semua ruangan sudah jebol termasuk plafon di ruangan lurah dan sekel.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) untuk menyegerakan rencana relokasi kantor kelurahan.

Selain berada dibawah Kabel Sutet, konstruksi bangunan Kantor Kelurahan Meruyung sudah banyak mengalami kerusakan.

“Yang pertama kondisi bangunan kantor kelurahan sudah banyak mengalami kerusakan, kedua lokasi kantor kelurahan sekarang berada dibawah Kabel Sutet dan lahan yang ditempati tidak mencapai 500 meter, sehingga kantor pelayanan masyarakat ini tidak memiliki halaman yang mumpuni untuk parkir kendaraan. Kami berharap relokasi kantor dapat dilaksanakan tahun ini juga,” pinta Supian, kemarin.

Sementara Lurah Meruyung, Kecamatan Limo, Asep Suherman mengatakan, pihaknya sudah mengajukan dua lokasi lahan yang bisa dijadikan opsi kantor kelurahan yang baru yakni lahan seluas 800 M2 di wilayah RW 03 dan lahan seluas 1.200 M2 di wilayah RW 08.

“Kami sudah mengajukan dua pilihan untuk pengganti lahan kantor sekarang, mudah-mudahan tahun ini rencana relokasi sudah bisa terealisasi, meskipun nanti masuk dalam penganggaran biaya tambahan (ABT) tahun 2024 dan untuk sementara kami masih bisa berkantor di kantor yang lama sambil menunggu kantor baru selesai dibangun,” papar Asep.

Terpisah, Ketua RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Abdul Gani mengatakan wajar jika kondisi Kantor Kelurahan Meruyung kini sangat memprihatinkan, mengingat usia bangunan sudah cukup tua dan selama ini seingat dia belum pernah ada rehab besar terhadap bangunan kantor tersebut.

“Kantor Kelurahan Meruyung tadinya merupakan Kantor Desa yang dibangunan berbarengan dengan pembangunan Masjid Kubah Emas pada tahun 90an, jadi wajar jika sekarang banyak bagian dari konstruksi bangunan yang rusak, mengingat usia bangunan hampir 30 tahun,” ungkapnya.

Terkait rencana relokasi, Camat Limo, Sudadih meminta kepada jajaran kantor kelurahan dan stakeholder di wilayah Kelurahan Meruyung untuk secepat mungkin memastikan lahan untuk bangunan agar segera disurvey oleh Disrumkim.

“Pastikan dulu lahannya, nanti pasti ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota,” pungkas Sudadih. n Asti Ediawan

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button