Cilodong | jurnaldepok.id
Satu truk bermuatan sekitar enam ton sampah diamankan warga saat membuang sampah sembarangan di kawasan Kavling BRI, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.
Truk berwarna kuning berplat F 8899 WM diekemudikan oleh AL dan kernet DA. Meraka mengaku dari kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Jumhari mengatakan, penangkapan satu truk sampah berawal saat warganya melintas di kawasan Kavling BRI.
“Warga kami sedang melintas tiba-tiba melihat satu truk buang sampah sembarangan,”katanya.
Melihat ada pembuangan sampah sembarangan, warganya lalu memanggil warga lainnya serta pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Diperkirakan volume sampah yang dibuang mencapai sekitar enam ton, dimana sopir dan kernet dibawa ke kantor kelurahan untuk dimintai keterangannya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman mengapreasiasi kepada warga yang telah berani menangkap satu truk bermuatan sampah dibuang sembarangan.
Dikatakannya, di Perda Kota Depok No 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah Pasal 59 ( Ketentuan Pidana) ayat 2, dimana setiap orang yang melanggar karena kealfaannya dan/ atau dengan sengaja melanggar larangan dalam pengelolaan sampah sebagai mana yang dimaksud ayat 47 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. n Aji Hendro