Margonda | jurnaldepok.id
YA, seorang pelaku penjambretan telepon genggam milik siswa yang terjadi di Jalan Madrasah Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, berhasil diringkus.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kasusnya dilaporkan. Adapun tersangka diketahui bernama YA dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Bogor.
“Untuk korbannya itu anak di bawah umur, pelajar SMP usia 13 tahun inisial CF. Jadi korban lagi perjalanan mau ke masjid bersama temannya kemudian datang tersangka melakukan perampasan (jambret) handphone milik korban,” katanya.
Pada saat kejadian, korban sempat berusaha mempertahankan handphone miliknya sampai terjatuh dan terseret beberapa meter.
“Sehingga korban mengalami luka di bagian lengan dan lutut,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, karena posisinya lemah, sehingga handphone berhasil dibawa kabur oleh tersangka.
“Kami tidak butuh waktu yang lama untuk melakukan penangkapan, karena si tersangka ini kami berhasil tangkap di daerah Bogor,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan tersangka baru satu kali, tapi ini masih kami dalami,” ungkapnya.
Sementara itu, YA mengaku nekat melakukan penjambretan karena kepepet kebutuhan ekonomi. Terlebih sejak dipecat dari pekerjannya sebagai pegawai di toko triplek.
“Jujur saya butuh HP, butuh duit juga buat bocah. Kalau HP buat bocah YouTube-an dah. Nah duitnya buat pampers,” pungkasnya. n Aji Hendro