Disrumkim Diminta Tetapkan Nilai Ganti Rugi Pelebaran Pertigaan Parung Bingung

110
Terlihat penjuas sayuran saat melintas di Pertigaan Parung Bingung.

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Sejumlah pemilik lahan dan bangunan terkena proyek pelebaran simpang Parung Bingung meminta kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok untuk segera melakukan penetapan nilai ganti lahan dan bangunan terkena pelebaran bidang jalan pasalnya hingga saat ini para pemilik lahan dan bangunan belum menerima penetapan uang ganti kerugian (UGK) dari Pemerintah.

Ketua Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) Parung Bingung, Nanang Mahroja mengaku bingung mengapa sampai bulan Agustus ini belum juga ada penetapan besaran nilai ganti rugi yang akan diterima oleh para pemilik lahan dan bangunan sementara disisi lain padaa bulan ini juga pihaknya harus melakukan pembayaran atas pembelian lahan pengganti.

“Sekarang sudah bulan Agustus tapi jangankan realisasi pembayaran ganti rugi, soal penetapan nilai ganti rugi saja belum ada, lalu kapan pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan,” ujar Nanang Mahroja.

Terkait hal ini, Nanang mengaku sempat bertanya ke pihak Rumkim namun lagi lagi dirinya belum mendapat jawaban pasti dari pihak Disrumkim.

“Kami sempat bertanya kepada Kabid di Rumkim dan jawabannya masih menunggu pengumuman yang dipajang di Kantor Kelurahan dan jika tidak ada sanggahan baru tim appraisal turun untuk menetapkan nilai ganti rugi, buat kami jawaban ini semakin enggak jelas kapan para pemilik lahan akan menerima ganti rugi,” imbuhnya.

Harapan agar Pemerintah mempercepat pembayaran ganti rugi juga disampaikan oleh Helmi Fahmi salah satu pemilik lahan terkena proyek pelebaran simpang Parung Bingung.

“Ya kalau bisa sih pembayaran ganti rugi dipercepat biar uang nya bisa kami optimalkan untuk kembali membangun,”pinta Helmi yabg diamini oleh Titi Nurhayati yan juga masuk dalam daftar pemilik lahan terkena pelebaran simpang Parung Bingung.

Dari data yang berhasil dihimpun Jurnal Depok, jumlah bidang lahan terkena pelebaran simpang Parung Bingung mencapai 81 bidang dengan total luas lahan mencapai 1.073 meter persegi dan lahan tersebut masuk di wilayah RW 03 dan Rw 10 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here