

Jakarta | jurnaldepok.id
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali-wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi.
Dimana, MK menyatakan Imam-Ririn tidak dapat mengajukan gugatan kembali. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Persidangan yang disiarakan langsung oleh kanal Youtube Mahkamah Konsitusi, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, penarikan permohonan itu beralasan menurut hukum.


“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XIII/2025. Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucapnya.
Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan permohonan pencabutan gugatan itu beralasan menurut hukum.
Saldi mengatakan, MK akan mengembalikan dokumen permohonan Imam-Ririn.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang berlaku, rapat pemusyawatan hakim pada 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum. Dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, serta memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” tandasnya.
Selain mengabulkan penarikan perkara Imam-Ririn, MK juga mengabulkan sejumlah penarikan permohonan lainnya
“Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” katanya.
MK juga memutuskan bahwa Imam-Ririn tidak dapat mengajukan kembali gugatan sengketa Pilkada 2024.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, permohonan pencabutan gugatan itu beralasan menurut hukum.
Saldi pun memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Imam-Ririn.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, tak diketahui apa alasan pencabutan permohonan tersebut. Sebab baik pihak Imam-Ririn selaku Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.
Dengan telah dibacakannya putusan tersebut, maka pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah (SS-CR) dipastikan akan dilantik menjadi wali-wakil wali kota Depok periode 2025-2030. n Aji Hendro

