Terlalu! Wali Kota Hingga Ketua DPRD Depok Tak Hadiri Pleno KPU, Tak Terima Kalah Kah?

3400
Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok, Supian-Chandra foto bersama dengan Komisioner KPU dan Forkopimda.

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara sah menetapkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030 dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, Rabu (05/02/25).

Namun, kegiatan tersebut tidak dihadiri oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi dan Ketua DPRD Depok dari PKS, Ade Supriatna.

Wali Kota Depok hanya diwakili oleh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, R Gandara Budiana. Pengurus PKS yang mengusung Imam-Ririn di Pilkada juga tidak hadir pada kegiatan rapat pleno KPU.

Sementara itu Mohammad Idris bersama Elly Farida mengirimkan karangan bunga ucapan selamat kepada Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat undangan kepada mereka untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok.

“Kami sudah kirim surat undangan ya, kalau Pak Wali diwakili oleh Pak Gandara,” ujarnya, Rabu (05/02/25) malam.

Sementara ketidakhadiran Imam-Ririn, kata dia, karena mereka ada kegiatan lain yang tidak bisa diwakili dan ditinggalkan.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengundang pasangan calon nomor urut satu Imam-Ririn di acara rapat pleno penetapan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok.

“Karena beliau ada kegiatan maka berhalangan hadir. Kami sudah berupaya menyampaikan langsung kepada Pak Imam dan Bu Ririn, tapi mereka sedang ada acara di Jakarta, jadi mereka berhalangan hadir,”katanya.

Willi menambahkan, ketidakhadiran mereka di rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno KPU.

Dia menambahkan, setelah menggelar rapat pleno, pihaknya akan menyerahkan hasil pleno tersebut ke DPRD Depok.

“Karena di DPRD ada mekanisme paripurna sebelum dibawa ke DPRD Provinsi. Nantinya DPRD Provinsi akan berkoordinasi ke Kemendagri terkait waktu pelantikan. Jika persyaratannya lengkap, nanti disampaikan ke Kemendagri, setelah itu baru menunggu pelantikan di Kemendagri. Untuk tanggal pelantikan kita tunggu dari Kemendagri,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here