HeadlinePemerintahan

Kios Sudah Terisi Penuh, Awal November Pasar Sawangan Dibuka untuk Umum

Margonda | jurnaldepok.id
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Zamrowi Hasan memastikan Pasar Sawangan akan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada awal bulan November mendatang.

“Mulai November (dioperasikan,red), nanti kami rapihkan dulu admistrasinya, kalau sudah beres akan dimulai. Diresmikannya sudah oleh Gubernur, Insya Allah (dibuka Pak Wali,red),” ujar Zamrowi kepada Jurnal Depok, Kamis (27/10).

Namun begitu, Zamrowi belum bisa memastikan di hari dan tanggal berapa Pasar Sawangan akan dibuka untuk umum.

“Belum lah, kan masih proses,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk saat ini jumlah calon pedagang yang akan berjualan di Pasar Sawangan sudah banyak daftar.

“Nanti akan diumumkan, saat ini masih dalam penelitian admistrasi. Jumlah calon pedagang yang mendaftar telah melebihi jumlah kios yang ada. Namun kuotanya harus sesuai zonasi, jadi belum bisa masuk semua juga,” jelasnya.

Ia mencontohkan, semisal jumlah kios 10 unit namun jumlah pendaftarnya ada 50 orang, maka akan disesuaikan zonasinya.

“Saat ini yang sudah mendaftar sekitar 200an. Awal November kami umumkan, misalnya mau lanjut dan sudah oke, lalu mereka harus bayar dulu retribusi sewa dan bisa langsung berjualan,” katanya.

Jika ada calon pedagang yang tidak sesuai zonasi, kata dia, maka akan masuk daftar tunggu untuk menggantikan calon pedagang yang batal berjualan.

Sebelumnya Zamrowi mengatakan, masa pemeliharaan Pasar Rakyat Sawangan telah berakhir pada Agustus 2022. Oleh sebab itu kini akan dilakukan pemanfaatan pasar.

Zamrowi menjelaskan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pedagang adalah warga ber-KTP Depok, memiliki usaha yang sesuai untuk diperdagangkan di pasar.

“Lalu tidak memperdagangkan barang ilegal, serta berkomitmen untuk berjualan dan memajukan perekonomian pasar rakyat. Bagi calon pedagang yang memenuhi kriteria itu, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui https://forms.gie/VkbW36HVdysGA71s7,” katanya.
Dikatakannya, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline di Pasar Rakyat Sawangan. Pasar ini berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (belakang klinik Tugu Sawangan).

Zamrowi mengungkapkan, estimasi biaya sewa kios di Pasar Sawangan nantinya berkisar Rp 600 ribu per meter per tahun.

“Untuk kios retribusinya sesuai perda, kisarannya Rp 600 ribu per meter per tahun. Sementara kios Pasar Sawangan ini luasnya 2×2,5 meter atau keseluruhan mencapai 5 meter. Dengan begitu setahun sekitar Rp 3 juta biaya sewanya,” jelasnya.

Namun begitu, sambungnya, nanti akan ada lagi biaya retribusi harian yang besarnya Rp 3.500 per hari untuk keamanan dan kebersihan. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button