HeadlinePemerintahan

Lelang Jabatan 5 Kadis, Idris Blak-blakan Sebut Nama Sidik, Ety dan Nina, Ada Apa?

Cianjur | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mulai blak-blakan terkait lelang jabatan yang saat ini proses tahapannya sudah dimulai. Idris pun memastikan jika lelang jabatan ini akan dipertimbangkan pula dengan kenyamanan bekerja.

“Harus disesuaikan (dengan potensi yang dimiliki,red) dan kenyamanan mereka bekerja,” ujar Idris usai menghadiri Muscab IV PPP Depok, akahir pekan kemarin.

Ia menjelaskan, dari lima kepala dinas yang kosong saat ini nantinya mereka mendaftar khususnya bagi eselon IIIa dan eselon IIIb namun yang sudah lima tahun.

“Tergantung mereka mau daftar kemana, minimal ada tiga orang yang mendaftar di setiap dinas,” paparnya.

Ditegaskannya, bagi pejabat eselon II yang kemarin telah dimutasi menjadi staf ahli maupun asisten, dalam kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang rencananya akan dilakukan akhir tahun ini, tidak bisa dilakukan lagi.

“Ya tidak bisa, tergantung penempatan, kalau sekarang tidak bisa. Sebab eselon II itu di tempat yang baru sesuai arahan dari KASN minimal dua tahun. Misalnya Pak Sidik, kemarin Kadiskominfo sekarang jabatan barunya asisten, dia belum bisa dipindah sebelum dua tahun. Kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus pimpinan kota dia layak atau dibutuhkan di suatu tempat,” jelasnya.

Begitu juga, sambungnya, bagi pejabat eselon II yang sudah lima tahun di satu dinas, bisa saja dimutasi.

“Seperti Ibu Ety (DLHK,red), ia sudah lima tahun Desember nanti. Kemarin kan Ibu Nina lima tahun di bulan Agustus, maka arahan KASN harus pindah dan kami pindahkan di asisten. Kalau Ibu Ety Desember lima tahun. Apakah nanti dia (Ety,red) ada maslahatnya pindah atau tetap di DLHK,” terangnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Depok resmi melelang lima jabatan kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Depok. Hal itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: 800/003-PST/BKPSDWIX/2021 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Depok Tahun 2021.

“Kami membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama,” tulis H Supian Suri, Ketua Panitia Seleksi dalam suratnya, Rabu (29/9).

Hal itu, kata dia, sebagaimana diamanatkan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).

“Serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: BB-3281 /KASN/9/2021 tanggal 24 September 2021 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok,” paparnya.

Adapun jabatan kepala dinas yang dilelang diantaranya Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Adapun syarat umum diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat; Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 ;Sehat jasmani dan rohani; dan tidak sedang dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selain itu, juga ada syarat khusus seperti pejabat admistrator dan pejabat fungsional,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button