HeadlinePemerintahan

Terancam Sanksi, Lurah Yang Gelar Hajatan Segera Diproses

Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Depok akan memanggil seorang oknum lurah yang menggelar hajatan pernikahan dihari pertama PPKM Darurat.

Juru bicara Satgas Penangan Percepatan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP sudah ke lokasi.

“Anggota kita sudah ke lokasi dengan menghentikan kegiatan yang bersangkutan. Kami juga akan memeriksa terhadap yang bersangkutan dengan melakukan BAP,” ujarnya, kemarin.

Jika yang bersangkutan terbukti menyalahi aturan, kata dia, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Sebelumnya tim Satgas Gugus sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan agar mematuhi protokol kesehatan. Untuk implementasi PPKM Darurat, Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021,” paparnya.

Dalam aturan tersebut tertuang resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sebelumnya viral video acara hajatan dengan berjoget yang diduga digelar diduga oleh seorang lurah di wilayah Pancoran Mas, Depok pada hari pertama PPKM darurat. Lurah tersebut menggelar hajatan ditengah pelaksanaan PPKM Darurat.

Dalam video yang diunggah terlihat jumlah orang yang hadir melebihi kapasitas protokol kesehatan dan menampilkan aksi joget-joget sejumlah tamu undangan yang menghadiri pesta hajatan itu.

Pesta pernikahan itu berlangsung, di Jalan Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota DepoK. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button