HeadlinePemerintahan

2.000 Lebih Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR, Pemkot Buka Posko Pengaduan

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mewanti-wanti perusahaan agar tepat waktu dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap pekerja.

“Kami sudah buka juga posko pengaduan yang difasilitasi oleh teman-teman serikat pekerja ketika ada perusahaan yang tidak merealisasikan THR. Kami juga bekerjasama dengan TNI Polri,” ujarnya kepada Jurnal Depok, kemarin.

Ketika perusahaan tidak memberikan THR, kata dia, akan menjadi masalah karena THR itu sudah menjadi peraturan.

“Walaupun masih dalam kondisi pandemi seperti ini, THR harus jalan dan diberikan kepada pekerja, aturan itu belum dihapus. Tetap harus diberikan satu bulan gaji,” paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Djorghi mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibentuk yang berada di Disnaker Kota Depok.

“Posko pengaduan ini juga dibantu oleh delapan DPC Serikat Pekerja yang juga mendirikan posko di DPC masig-masing,” tandasnya.

Ditegaskannya, semua perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan, terlebih Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 telah dikeluarkan.

Lebih lanjut pihaknya mencatat, ada sekitar 198 perusahaan berkategori besar di Depok yang wajib memberikan THR kepada pekerja.

“Namun posko Disnaker juga akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari lebih 2.000 perusahaan kecil, menangah dan besar di Kota Depok. Sesuai aturan SE Menaker RI 12 April 2021, THR wajib bibayarkan paling lambat H-7,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button