Headlinehukum

Diduga Sebar Hoax Omnibus Law, Warga Depok Diadili

Kota Kembang | jurnaldepok.id
SN, seorang warga Depok yang bermukim di Kecamatan Cimanggis diadili karena diduga menyebarkan berita hoax. Sidang dugaan kasus hoax terdakwa SN digelar di Pengadilan Negeri Depok. SN didakwa kasus hoax terkait UU Cipta Kerja Omnibuslaw.

Sidang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa SN berada di Bareskrim, sedangkan hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto menjelaskan, sidang kemarin adalah lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis 17 Desember 2020.

“Hari Kamis kemarin itu kan pemeriksan identitas terdakwa dan setelah itu pemeriksaan surat kuasa dari penasihat hukum. Tapi dari penasihat hukum surat kuasanya belum lengkap, nah baru diperiksa hari ini (kemarin,red),” ujarnya, Senin (21/12).

JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan, dimana SN didakwa atas dua pasal. Dakwaan pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Tindakan terdakwa adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan pada terdakwa dan penasehat hukum apakah ada keberatan atau tidak. Penasehat hukum menjawab akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Kami akan susun eksepsinya,” kata kordinator PH, Abdullah Alkatiri.

Ketua tim JPU Syahwan mengatakan jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya.

“Kalau memang keberatan dibuktikan di pengadilan saja,” katanya.

Sidang pun akan dilanjutkan pada 4 Januari 2021.

Sebagai informasi, dua aktivis KAMI, SN dan JH menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button