HeadlinePilkada

Pengacara: Putusan Pengadilan Ungkap Babai Sulit di PAW

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pengadilan Negeri Depok telah mengeluarkan surat putusan terhadap kasus gugatan perdata perseteruan Anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi dengan DPC PKB Kota Depok beberapa waktu lalu.

Dimana surat putusan bernomor 183/Pdt.G/2019/PN.Dpk tertanggal 24 Februari 2020 hakim menyatakan bahwa gugatan Babai baru bisa diadili PN Depok jika sudah ada putusan dari Mahkamah Partai/Majlis Tahkim DPP PKB.

“Kemarin sidang pembacaan putusan atas gugatan perbuatan melawan hukum di PN Depok. Dengan begitu putusan tersebut memperkuat posisi klien kami sebagai kader PKB, Anggota DPRD Depok dan dapat menjalankan tugas dengan tenang,” ujar Mujahid A Latief, Kuasa Hukum Babai Suhaimi kepada Jurnal Depok, Selasa (25/2).

Ia menambahkan, putusan tersebut merupakan putusan Ontvankelijke Verklaard (NO) karena tidak memenuhi syarat formil. Dimana surat yang dikirimkan DPC PKB beserta lampirannya diinternal belum bersifat final.

“Seharusnya diajukan ke Mahkamah Partai dulu baru diajukan ke KPU Depok. Putusan itu sekali lagi memperkuat posisi klien kami,” paparnya.

Atas putusan pengadilan tersebut, pihaknya kini menunggu putusan Mahkamah Partai yang saat ini masih dalam proses. Ada dua kemungkinan yang akan diputuskan oleh Mahkamah Partai salah satunya yakni membatalkan atau mencabut keputusan Ketua DPC PKB.

“Kami sangat optimistis klien kami di Mahkamah Partai juga kuat, dan DPC tidak bisa melakukan apapun terhadap putusan ini, clear itu. Status Pak Babai sebagai anggota partai aman dan status Pak Babai sebagai Anggota DPRD juga aman,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, PKPU Nomor 6 Tahun 2019 mengatur tentang sepanjang masih berproses tidak bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dan hal tersebut tidaklah mudah.

“Pak Babai ini sulit di PAW, bagaimana bisa di PAW,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula ketika Babai dipecat secara sepihak oleh DPP PKB sebelum ditetapkan oleh KPU Depok pasca pemilihan legislatif Agustus 2019.

Ketua DPC PKB Kota Depok, Selamet Riyadi saat itu pun mengungkapkan beberapa hal terkait pemecatan Babai. Selamet menuding bahwa Babai telah bermain ‘dua kaki’ dengan mengkampanyekan salah satu caleg berbeda partai dan inkonsistensi terhadap perolehan kursi dalam pileg April lalu.

“Iya, itu kan sudah dijelaskan oleh Pak Hanif, selaku caleg dia paham juga kan,” ujar Selamet kepada Jurnal Depok, Rabu (7/8/2019).

Selain itu, sambungnya, Babai tidak menepati janji terhadap kesepakatan yang telah tertuang dalam sebuah surat terkait perolehan kursi.

“Kan sudah ada kesepakatan, jika tidak dapat kursi sesuai perjanjian awal maka itu akan diserahkan ke partai dan ia mengundurkan diri, tapi nyatanya tidak begitu. Komitmen awalnya harus dapat dua kursi,” paparnya.

Dikatakannya, sebelum melakukan pemecatan terhadap Babai, pihaknya telah melakukan koordinasi ke DPW dan DPP.

“Sudah, kami sudah koordinasi ke DPW dan DPP,” ungkapnya.

Namun sayang, ketika kemarin dimintai tanggapan terkait putusan PN Depok tersebut, Selamet tidak meresponnya. n Rahmat Tarmuji

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button