Headlinehukum

Jamaah First Travel Tuntut Uang Dikembalikan

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Sidang gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kasus pencucian uang bos First Travel, Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok ditunda hingga 27 Maret 2019.
Penundaan tersebut membuat para korban dari investasi bodong itu kecewa.

“Kami kecewa sudah menunggu dari jam 7 pagi sidangnya ditunda. Dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadiri tergugat Andika Surachman,” kata seorang Jemaah First Travel, Kartinah.

Dia mengatakan membayar umrah ke First Travel bukan dari uang korupsi.

“Itu uang dari keringat kerja kami untuk beribadah. Tapi kenyataanya pahit yang diterima,” ungkapnya.

Para korban penipuan First Travel memohon bantuan Presiden Joko Widodo agar bisa diberangkatkan umrah ke Arab Saudi.

Bila tak bisa, mereka meminta Jokowi mengembalikan uang tabungan yang kini disita Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong First Travel.

“Kami minta Pak Presiden Indonesia bantu kami, berangkatkan kami, kembalikan uang kami. Mau enggak mau diberangkatkan dan harus dikembalikan apapun bentuknya,” katanya.

Kartinah mewakili jamaah lainnya mengatakan, uang telah dibayarkan ke First Travel untuk beribadah umrah.

Kuasa Hukum jamaah First Travel, Risqie Rahmadiansyah mengatakan, gugatan ini dinilai sebagai upaya hukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.

Pihaknya meminta supaya aset yang awalnya sebagai sita negara menjadi sita umum agar bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi jamaah.

“Upaya hukum menuntut negara tersebut agar aset-aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara dan menghindari pihak lain yang ingin mengambil alih kepemilikan aset Andika dan Anniesa,” paparnya.

Menurut dia, pengadilan dapat memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan.
Ia mengatakan, sita negara harus memperhatikan faktor kepentingan banyak pihak.

Dalam kasus ini, kepentingan utama adalah ribuan calon jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah akibat tindak kejahatan pendiri perusahaan tersebut.
“Lebih baik dipailitkan saja First Travel supaya dibuka semuanya. Siapa kreditur separatis, konkuren, preferen. Kami mau melihat siapa yang memegang hak tanggungan aset First Travel,” katanya.

Permasalahan status aset First Travel bermula ketika Kejaksaan Agung menuntut Andika dan Anniesa dalam perkara pidana karena melakukan Tindakan Pencucian dan Penggelapan Uang (TPPU) dengan perkara Nomor 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.

Dalam tuntutan, Kejaksaan Negeri Depok meminta pengadilan untuk menghukum penjara Andika dan Anniesa. Kemudian, aset keduanya menjadi dirampas untuk Negara. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button