HeadlinePemerintahan

Lurah Kena OTT, Ini Kata Walikota

Sawangan | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, berinisial AH beberapa hari lalu.

“Oh, itu tanya polisi, saya belum tahu,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Minggu (17/2).

Pernyataan tersebut diungkapkan Idris usai menghadiri kegiatan Subuh Berjamaah di Masjid Darul Muchtar, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Idris pernah mengatakan, bahwa tak ada ampun lagi jika ada anak buahnya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya. Idris bahkan memastikan jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jelas dan terbukti melakukan korupsi bakal langsung dipecat.

“Sanksi secara konsep dan system sudah ada. Semisal, tindakkan korupsi jika sudah pada tingkatan tersangka belum vonis sudah ada aturan perundangannya. Kalau kejahatan lain vonis di bawah dua tahun itu tidak diberhentikan status ASN nya. Namun kalau ASN terbukti korupsi dengan vonis sehari pun, maka langsung dipecat dari ASN, memang aturannya seperti itu, sanksi korupsi ini memang berat,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Kamis (14/12/18).

Dari itu, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan antisipasi sesuai arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini presiden serta KPK. Namun begitu, Idris tidak bisa menjamin anak buahnya maupun masyarakat tidak melakukan korupsi.

Dikatakannya, dari satu generasi yang dikatakan generasi terbaik pada zaman nabi kejahatan sudah ada.

“Oknum itu ada di mana saja. Jadi kalau ada yang melakukan (korupsi,red) ya inilah oknum, bukan ASN sejati dalam artian konteks pemerintahan. Setiap dilantik para ASN pun menandatangani pakta integritas serta perjanjian pelaksanaan kinerja termasuk larangan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, masalah utama korupsi berada pada keteladanan dari sisi spiritual. Dikatakannya, penilaian korupsi tidak hanya operasi tangkap tangan (OTT) akan tetapi kesalahan admistrasi yang merugikan Negara itu juga bisa dikatakan korupsi.

“Sampai adanya aduan masyarakat yang terindikasi dan merugikan bisa mengarah kepada korupsi. Dari itu kami juga melakukan pembinaan aktif dari inspektorat, pembinaan meliputi bimtek dan laporan yang secara rutin setiap bulan,” jelasnya.

Pemeriksaan tersebut dikatakannya dilakukan hingga level paling bawah seperti kecamatan dan kelurahan. n Rahmat Tarmuji

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button