HeadlinePolitik

Nuroji Menangkan Gugatan Di Bawaslu

Margonda | jurnaldepok.id
Anggota Komsi X DPR RI, Nuroji akhirnya memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kisruh pencalegannya beberapa waktu lalu. Kini, politisi Partai Gerindra itu dapat kembali melanjutkan pecalegannya.

“Dapil kami sempat hilang, lalau kami segera melakukan itu sesuai prosedur dan waktu yang diberikan ke Bawaslu untuk menggugat, setelah disidang kami dinyatakan menang dan kini sudah ada keputusan Bawaslu sampai KPU,” ujar Nuroji kepada Jurnal Depok, Selasa (22/1).

Ia menambahkan, bahwa keputusan Bawaslu itu untuk dijalankan. Pernyataan tersebut diungkapkannya di sela-sela kunjungan Komisi X DPR RI ke Pemerintah Kota Depok.

“Nama saya tetap ada nanti di surat suara. Kan sempat saya tanya, mereka bilang jalanin saja, yakin lah pasti ada,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dirinya dan beberapa orang rekannya namanya akan tetap ada di satu dapil yang sama. Meskipun sebelumnya satu dapil yang berada di Depok-Bekasi tidak ada nama caleg dari Partai Gerindra alias kosong.

“Kan waktu itu kosong enam-enam nya, gila kan,” terangnya.

Kekosongan caleg dari Partai Gerindra dapil Depok-Bekasi pada saat itu dikatakan Nuroji lebih kepada admistrasi.

“Saat itu ada persoalan admistrasi dengan salah satu caleg, saya sebut saja caleg nomor dua. Caleg tersebut admistrasinya tak lengkap dan digugat oleh yang lain. Setelah diberikan bukti-bukti, kami menang di Bawaslu,” katanya.

Nuroji yang merupakan caleg nomor urut satu telah berkoordinasi juga dengan KPU melalui DPP Partai Gerindra.

“Itu urusan DPP, sudah kami cek. Bukan kami yang urus, kami duduk manis saja,” jelasnya.

Dengan telah dimenangkannya gugatan tersebut, kini Nuroji kembali massif melakukan kampanye di dapilnya Depok-Bekasi. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button