HeadlineProgram

BPJS Kesehatan Dorong RS Segera Urus Akreditasi

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dijamin untuk mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan semangat melindungi hak masyarakat tersebut, Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah menyepakati bahwa perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.

“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan RS itu sendiri,” ujar Irfan Qadarusman, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Rabu (9/1).

Irfan menegaskan, bahwa pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Ini hanya masa transisi saja. Terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” paparnya.

Irfan menyebut, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Menurut Irfan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Irfan juga menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing (SCF) dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Di sisi lain, sambungnya, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

“Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam rangka optimalisasi penyelengaraan progam JKN-KIS di Kota Depok, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 129 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) yang terdiri atas 32 Puskesmas, 85 Klinik pertama, 11 Dokter praktik perorangan, dan 1 Dokter Gigi perorangaan.

“Serta 25 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 18 rumah sakit dan 7 Klinik utama, serta 16 Apotek dan 7 optik. Serta dalam waktu dekat akan dilakukan penambahan kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button