HeadlinePemilu

Satu Partai Politik Dijatah 10 Baliho

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok segera mengeluarkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang legal di November esok.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menjelaskan, masing-masing partai politik telah diatur berapa banyak mendapatkan jatah APK.

“Satu parpol mendapatkan 10 baliho dan 16 spanduk untuk yang difasilitasi KPU untuk tingkat kota. Toal ada 416 spanduk nantinya,” ujar Nana kepada Jurnal Depok, Selasa (30/10).

Ia mengatakan, bahwa aturan itu didasari oleh kemampuan negara yang tertuang pada PKPU Nomor 23/2018 tentang kampanye.

“Jumlahnya sama di semua daerah di Indonesia,” paparnya.

Itu juga, kata dia, sama halnya dengan APK yang dibuat scara mandiri. Di mana, pihak KPU hanya memperbolehkan lima baliho, 10 spanduk dan dua billboard per kelurahan.

“Adapun konten yang diperbolehkan dalam APK itu yakni nama, nomor urut, lambang parpol, visi misi foto pengurus parpol atau foto tokoh yang melekat pada diri parpol. Total APK legal nantinya ada 15.568 buah baik itu yang mandiri maupun yang difasilitasi KPU,” katanya.

Persoalannya, sambungnya, yang dibuat mandiri oleh parpol sampai saat ini baru ada beberapa parpol yang mnyerahkan disain dan materi APK.

“Boleh mencantumkan foto caleg, namun KPU mengimbau agar parpol mengedepankan prinsip keadilan bagi para calegnya,” jelasnya.

lebih lanjut ia mengatakan, APK mandiri sesungguhnya sudah boleh dibuat sejak 23 September lalu.

“Hanya ada konsensus antara KPU, Bawaslu dan parpol untuk menyerahkan materi, agar kami tahu mana yang legal dan yang dibuat oleh parpol,” tukasnya.

Ia menjelaskan, APK yang difasilitasi KPU saat ini sedang proses lelang. Pihaknya menargetkan diakhir November sudah diserahkan ke parpol.

“Karena yang pasang nantinya parpol di lokasi yang telah ditentukan sesuai keputusa KPU. Silahkan pasang di setiap kelurahan, asal tidak dipasang ditempat yang dilarang sesuai ketentuan dan zona. Yang dilarang itu di rumah ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan dan gedung milik pemerintah,” tegasnya.

Sementara Jalan Margonda, Juanda dan Arief Rahman Hakim juga tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button