HeadlineNarkoba

Pengedar Sabu Diciduk Di Apartemen

Margonda | jurnaldepok.id
SS (26), seorang pemuda dari Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, diciduk aparat Kepolisian Polsek Beji karena kedapatan membawa narkotika saat hendak masuk di apartemen Melati Jalan Margonda Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji.

Pelaku terduga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 189,76 gram dan 0,33 gram sabu-sabu dari tangan pelaku.

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus kepada wartawan mengatakan, tersangka atas nama Surya Nanda Saputra (26). Pria pengangguran ini ditangkap petugas Polsek Beji yang sedang melakukan patroli, sekitar pukul 10.05 WIB.

“Tim Buser melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap orang yang dicurigai (tersangka) ketika memasuki pekarangan Apartemen Melati,”ujarnya, kemarin.

Ia menyampaikan, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan badan dan tas gendong yang dibawa tersangka.

“Ditemukan bungkusan yang diduga ganja kering yang akan dijual seberat 189,76 gram dan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,33 gram,” paparnya.

Warga Mekar Jaya Depok itu menggendong tas cokelat kotak-kotak. Polisi mengamankannya sebelum ia memasuki apartemen.

“Di dalam tas tersangka ada tiga bungkus kertas warna cokelat isinya ganja. Polisi menduga Surya hendak bertransaksi dengan seseorang di apartemen tersebut,” katanya.

Petugas juga menyita satu sepeda motor Yamaha Mio Z hitam bernopol B 3369 ELB.
Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button