HeadlinePenegakkan Perda

14 Pemasang Spanduk Liar Kena OTT

Beji | jurnaldepok.id
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menangkap tangan, seorang pemuda pengendara sepeda motor, yang memasang spanduk komersil tak berizin atau spanduk liar, di Jalan H Usman, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Kusumo mengatakan, saat itu anggotanya sedang melakukan patroli rutin, saat melintas di Jalan H Usman melihat seorang pengendara bermotor dipinggir jalan.

“Saat kami datangi pengendara itu hendak memasang spanduk, kami tanya spanduknya tidak ada izin dari Pemkot Depok,” ujarnya.

Dia mengatakan, di sepeda motornya terdapat puluhanspanduk liar yang juga hendak dipasangnya di Jalan H Usman, Beji, dan diduga akan dipasang tempat lain.

Pihaknya mendata pelaku pemasang spanduk liar tersebut serta menyita semua spanduk liar dari tangannya, agar spanduk tidak dipasang di tempat lain.

Sementara pemuda pemasang spanduk yang didata dan diketahui warga Depok itu, akhirnya diperbolehkan pulang.

Namun rencananya ia akan diajukan ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan berupa pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.

“Dimana dalam Perda tersebut pemasang spanduk liar dapat diancam tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta,” terangnya.

Dikatakannya, masih dimungkinkan pihaknya hanya memberi peringatan saja kepada sang pemuda itu. Sebab dari hasil interogasi sementara, pelaku hanya orang suruhan saja untuk memasang spanduk itu oleh pihak pemesannnya dan tak tahu apa-apa.

“Sementara kami ingin cari pihak yang bertanggungjawab langsung, atau pihak yang menyuruh memasang spanduk tanpa izin, atau yang berkepentingan dengan adanya spanduk komersil,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan ditangkap tangannya seorang pemuda pemasang spanduk liar ini maka sejak kebijakan operasi tangkap tangan (OTT) pemasang spanduk liar diterapkan April 2018 lalu, tercatat sudah 14 orang pemasang spandukliar yang di OTT Satpol PP Depok.

“Sebelumnya sudah 13 orang pemasang spanduk liar yang kami OTT. Kami terus melakukan penertiban para pelaku pemasang spanduk liar,” pungkasnya. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button