Headlinehukum

Korban First Travel Siapkan Pengacara

Cimanggis | jurnaldepok.id
Jamaah biro perjalanan ibadah haji dan umroh PT First Travel tengah mempersiapkan pengacara untuk melaporkan CEO First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dalam kasus perdata. Mereka menunjuk Aldwin Rahardian sebagai pengacara. Aldwin merupakan menjadi pengacara tersangka tindak pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani.

“Rencananya Senin pagi (14/8) kami akan ke kantornya Pak Aldwin di Jati Padang, Jakarta Selayan. Pak Aldwin sendiri sudah menjadi kuasa hukum beberapa jamaah ,” ujar salah satu jamaah First Travel, Zacky Farhan kemarin.

Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data-data jamaah First Travel yang belum diberangkatkan. Dia mengungkapkan yang tergabung saat ini sekitar 1000 jamaah.

“Tuntutan kami intinya meminta penjelasan termasuk menuntut pengembalian dokumen yang hingga sekarang belum diberikan. Kami kebingungan mau lapor kemana. Untuk itu kami berharap pemerintah atau Bareskrim segera membuat crisis center,” terangnya.

Menurutnya crisis center dibuka agar jawaban terkait proses pengembalian refund dan data-data bisa terjawab.

“Teermasuk janji mereka yang katanya Desember tahun ini ada yang diberangkatkan. Kami minta kepastian hitam di atas putih. Jangan ditunda-tunda lagi,” terangnya.

Dia menuturkan sudah banyak jamaah yang stres terhadap kasus tersebut. Apalagi jamaah yang niat berangkat kemudian menggunakan uang tabungannya.

“Tidak semua orang mampu ya yang berangkat. Mereka yang niat mengumpulkan uang kemudian mimpi mereka hilang karena oknum yang tidak bertanggungjawab. Kasihan banyak yang stress. Kami disini serentak menuntut hak-hak kami. Kami juga tidak menuntut secara pidana,” jelasnya.

Sementara itu Aldwin Rahardian mengatakan saat ini sudah ada sekitar 1.250 jamaah First Travel yang memberikan kuasa kepada nya. Namun belum termasuk jamaah First Travel yang berkantor di Radar Auri Cimanggis Depok.

“Tiga jamaah sudah memasukan gugatan perdatanya ke pengadilan niaga Jakarta Pusat. Saya siap menerima amanah jika ada jamaah lain yang memberikan kuasa ke saya,” ungkapnya.

Dirinya menilai dalam kasus tersebut kemungkinan ada tindak pencucian uang. Hal tersebut dilihat dari jumlah rekening Andika yang hanya bernilai Rp 1,3 juta dan Rp 200 ribu. Padahal ada sekitar 35 ribu jamaah yang sudah menyetorkan uang.

“Kalau hanya uang di rekening Andika hanya ada segitu, saya rasa ini tidak masuk akal,” ungkapnya.

Terkait adanya aliran dana ke Pandawa Group ia mengatakan bahwa dirinya sudah konfirmasi langsung ke Andika saat berada di Bareskrim. “Dia bilang nggak ada aliran dana ke Pandawa,” tutupnya.nNur Komalasari

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button