GPK Depok Sebut Pencopotan Agus Suparmanto dan Gus Yasin Ilegal

144
Ma'mun Pratama | Ketua GPK Kota Depok

Sawangan | jurnaldepok.id
Ramainya pemberitaan terkait Pencopotan Agus Suparmanto dari Jabatan sebagai Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP memantik perhatian banyak kalangan.

Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Depok, Ma’mun Pratama mengaku tidak peduli terhadap rumor yang ramai di beritakan di media sebab pada kenyataannya Agus Suparmanto dan Taj Yasin masih sah sebagai Waketum dan Sekjen DPP PPP.

“Tidak ada satu alasan pun yang bisa dipakai untuk bisa memberhentikan salah satu Pengurus DPP yang baru diisi 6 orang itu,” ujar Ma’mun.

Dia mengatakan, alasan yang menyatakan Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak pernah ngantor di DPP itu bukanlah sebuah alasan yang tepat untuk mencopot kedua pengurus DPP PPP tersebut dari jabatan sebagai Waketum dan Sekjen.

“Ini partai bukan perusahaan, pak Agus dan Gus Yasin bukan karyawan yang harus ngantor tiap hari, kerja-kerja politik bisa dilakukan di mana saja apalagi ini zaman sudah semakin modern dimana teknologi sudah semakin canggih, jadi enggak harus selalu ngantor,” ujarnya.

Dia menambahkan meski mau pakai alasan Rakornas, Mukernas atau alasan apapun tetap tidak bisa sebab rakornas bukan forum resmi partai dan tidak diatur di AD/ART selanjut soal Mukernas coba disimak anggaran Dasar Pasal 60 ayat (2 yakni Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Harian, dia mempertanyakan siapa saja pengurus harian yang ikut dalam mukernas tersebut.

Atas banyaknya kejanggalan tersebut, dia menilai Mukernas yang pernah dilaksanakan di Makassar beberapa bulan silam menurutnya tidak sah alias Ilegal dan karena Mukernas tidak sah maka produk yang dihasilkannya juga secara otomatis tidak sah.

Lalu mau pakai alasan Rapat PH DPP menurutnya tetap tidak bisa dijadikan dasar pencopotan Agus Suparmanto dan Gus Yasin sebab jumlah pengurusnya baru ada 6 orang dan yang hadir di rapat hanya 3 orang sehingga tidak Quorum.

“Saya setuju kalau semua itu hanya “Lucu-Lucuan” saja sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal GPK Sdr. Aftoni,” imbuhnya.

Dia mengajak kepada Fungsionaris partai di semua tingkatan di seluruh daerah terutama di Jawa Barat untuk menyudahi lelucon-lelucon itu semua.

“Mau bikin pernyataan seribu sekalipun untuk mendukung apa yang dilakukan oleh Mardiono itu akan sia-sia karena semua keputusan itu tidak akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum,” tegas Ma’mun. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here