
Limo | jurnaldepok.id
Pengurus lingkungan perumahan Wisma Cakra RW, Kelurahan / Kecamatan Limo meminta kepada Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok untuk segera melakukan pembongkaran atas sebuah bangunan Gudang Kitchen Set yang mengoptimalkan lahan fasos fasum perumahan Wisma Cakra.
Ketua RW 11, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Joy Hamidjaja Sarodja menegaskan keberadaan bangunan kitchen set diatas lahan fasum tersebut telah menimbulkan keresahan warga pasalnya akitivitas produksi usaha Kitchen Set nyata menimbulkan negatif terhadap lingkungan.
“Ya, warga sudah banyak yang protes kepada kami terkait aktivitas usaha kitchen set itu karena banyak sampah menumpuk yang membuat kumuh kawasan perumahan dan pemilik kerap melakukan pembakaran sampah yang mengganggu kenyamanan warga,” ungkap Joy H. Sarodja.
Dikatakannya, tempat produksi kitchen set diatas lahan fasum perumahan Wisma Cakra dibangun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pengurus lingkungan maupun lembaga Pemerintahan setempat.
“Pertama bangunan itu jelas menyalahi peruntukan karena lahan yang digunakan merupakan lahan fasos fasum perumahan, kemudian dalam aktivitasnya banyak kegiatan yang merugikan warga seperti penumpukan dan pembakaran sampah dilokasi,” tegas Joy.
Terkait keberatan warga, Joy mengaku pihaknya telah berkirim surat kepada Wali Kota Depok dengan tembusan pihak terkait untuk menertibkan bangunan kitchen set dan mengembalikan fungsi lahan fasum untuk kepentingan warga perumahan Wisma Cakra.
“Kami sudah bersurat kepada bapak Wali Kota agar beliau memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung kelokasi, mengecek legalitas bangunan kitchen set, melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi lahan fasum untuk kepentingan warga perumahan Wisma Cakra,” urai Joy Hamidjaja Sarodja.
Sebelumnya, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma Eka Putra mengaku telah melakukan peninjauan atas bangunan kitchen tersebut seraya mengatakan akan melakukan tahapan penindakan sesuai SOP.
“Kami akan layangkan surat teguran kepada pemilik kitchen set untuk membongkar bangunan karena selain telah menggunakan lahan fasum juga tidak memiliki izin bangunan,” pungkasnya. n Asti Ediawan








