
Sawangan | jurnaldepok.id
Warga bersama pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Minggu (22/02/26) menghentikan kegiatan galian dan pengangkutan tanah di wilayah RT 03/03, Kelurahan Bedahan, yang dilakukan oleh PT. Mitra Bangun Sepakat (MBS).
Pasalnya, aktivitas pengangkutan tanah telah merusak bidang jalan dan menyebabkan lingkungan sekitar dicemari debu tanah merah dan khawatir longsor akibat pengalihan di lokasi tersebut.
Ketua LPM Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Rizal Antoni mengatakan, aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di lokasi tersebut sebelumnya telah distop oleh Satpol PP Kota Depok.

Namun, kata dia, pihak pengembang tetap melaksanakan kegiatan dengan mengerahkan puluhan mobil truk untuk mengangkut tanah hasil galian ke luar wilayah Bedahan yang menyebabkan ruas jalan umum menuju perumahan menjadi rusak.
“Kami warga Kelurahan Bedahan menuntut pertanggungjawaban PT. Mitra Bangun Sepakat (MBS) selaku pengembang perumahan untuk merapihkan konstruksi jalan yang rusak dan membuat turap di arel bekas galian agar tanah di lokasi tempat galian tidak longsor,” ujar Bule sapaan Rizal Antoni.
Dia menambahkan, selain merusak bidang jalan dan memicu munculnya debu yang mengotori area bidang jalan dan kawasan di luar perumahan, aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan oleh pengembang ditengarai telah mencaplok lahan milik warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Ada beberapa warga pemilik lahan yang komplain karena lahannya ikut dikeruk dan diratakan oleh pengembang, padahal tanah milik warga itu sudah memiliki sertifikat,” imbuhnya.
Penyetopan kegiatan galian dan pengangkutan tanah oleh warga dan Ketua LPM disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat dan warga Perumahan MBS.
Ma’mun Murod salah satu pengurus lingkungan mengatakan, wajar jika warga protes lantaran sejauh ini tidak ada konpensasi atau pernyataan dari pihak pengembang untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak akibat aktivitas pengangkutan tanah dari lokasi galian yang telah berlangsung lebih dari sebulan.
“Nanti siapa yang akan bertanggung jawab kalau bidang jalan hancur akibat setiap hari dilindas truk bertonase tinggi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, telah melakukan penghentian aktivitas di lokasi penggalian tanah di RT 03/03, Kelurahan Bedahan, atas dasar pengaduan masyarakat yang merasa kegiatan pengerukan tanah dan pengangkutan material tanah keluar wilayah telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga.
“Ya, minggu lalu kami memang sudah melakukan penyetopan kegiatan di lokasi itu karena ada pengaduan masyarakat yang merasa terganggu terhadap aktivitas galian dan pengangkutan tanah, tapi soal izin silahkan di tanyakan ke Dinas Perizinan,” tutupnya. n Asti Ediawan








