Berjalan Baik, Banggar DPRD Depok Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

9
Wakil Ketua DPRD Depok, Hj. Yeti Wulandari disaksikan Wali Kota Depok, H. Supian Suri dan Ketua DPRD Depok saat menandatangani Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok melalui Badan Anggaran (Banggar) melakukan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, pekan kemarin.

Anggota Banggar DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo mengatakan, persetujuan tersebut disampaikan setelah Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, serta pihak terkait menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Secara umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah berjalan dengan baik. terlebih setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan secara objektif dan penuh tanggung jawab, Banggar berkesimpulan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Banggar juga mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut dinilai mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.

Meski demikian, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya. Catatan tersebut meliputi peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta percepatan pelaksanaan belanja.

Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen, sedangkan realisasi belanja sekitar 89 persen. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp189 miliar.

Namun, Banggar menilai surplus tersebut perlu menjadi perhatian karena dipengaruhi belum optimalnya penyerapan belanja. Kondisi itu juga berdampak pada meningkatnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai sekitar Rp 275,82 miliar.

Di sisi pendapatan, Banggar mencatat masih terdapat potensi pajak daerah sekitar Rp169 miliar yang belum terealisasi. Untuk itu, pemerintah daerah didorong memperkuat sistem pendataan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan digitalisasi layanan perpajakan.

Selain itu, Banggar juga menyoroti perlunya peningkatan efektivitas belanja, khususnya pada belanja modal, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga agar lebih tepat sasaran serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Dalam rekomendasinya, Banggar turut mendorong peningkatan pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Dengan berbagai catatan tersebut, Banggar DPRD Kota Depok merekomendasikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Persetujuan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here