HeadlineRAMADHAN

Mutiara Ramadhan: Komitmen Terhadap Janji

Oleh: H. Qurtifa Wijaya, S.Ag
Anggota DPRD Depok

Janji adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu. Pengakuan yang mengikat diri sendiri terhadap ketentuan yang harus ditepati atau dipenuhi (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dalam Islam, semua janji yang disampaikan oleh seorang hamba akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Firman Allah SWT: “Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya. (QS al-Isra: 34).
Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda dalam hadits yang shohih : “Tanda munafiq itu ada tiga : jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika diberi amanat dia khianat” (HR. Bukhari dan Muslim)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu….. (QS. Al-Maidah: 1)

Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Perjanjian di sini mencakup:
Pertama, perjanjian antara hamba dengan Allah. Bentuknya adalah beribadah kepada Allah dengan sempurna dan tidak mengurangi kewajiban kepada Allah.

Kedua, perjanjian antara hamba dengan Rasul-Nya. Bentuknya adalah dengan mentaati Rasul dan ittiba’ (mengikuti) ajarannya.

Ketiga, perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dan kerabat. Bentuknya adalah dengan berbakti (birrul walidain) dan menjalin hubungan baik (silaturahim), dan tidak sampai memutus hubungan.

Keempat, perjanjian hamba dengan sahabatnya. Bentuknya adalah dengan memenuhi hak persahabatan ketika berkecukupan dan fakir, ketika senang dan susah.

Kelima, perjanjian hamba dengan sesama. Bentuknya adalah memenuhi perjanjian muamalat seperti jual beli dan sewa menyewa, juga akad tabarru’at (akad sosial, tanpa cari keuntungan) seperti hadiah.

Keenam, perjanjian antara sesama muslim karena kita bersaudara. Bentuknya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan, saling mencintai, dan tidak memutuskan hubungan sesama.

Berikut diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang komitmen terhadap janji dan penjelasannya dalam tasfir As-Sa’di:

1. Surat Al-Baqarah : 40
يَٰبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ ٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتِىَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا۟ بِعَهْدِىٓ أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّٰىَ فَٱرْهَبُو

Artinya: Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).

“Hai Bani Israil.” Yang dimaksud dengan Israil adalah Nabi Ya’qub Alaihissalam, khitbah ini ditujukan kepada kelompok-kelompok dari Bani Israil, yang berada di Madinah dan sekitarnya, termasuk di dalamnya orang-orang yang datang setelahnya. Allah memerintahkan kepada mereka dengan suatu perintah yang bersifat umum seraya berfirman, ”Ingatlah akan nikmatKu yang telah Aku anugerahkan kepadamu,” yang termasuk didalamnya seluruh nikmat-nikmat yang akan disebutkan dalam surat ini sebagiannya, dan yang dimaksudkan dengan mengingatnya dengan hati adalah adanya pengakuan, dan dengan lisan adanya pujian, dan dengan anggota tubuh adalah dengan menggunakannya kepada hal-hal yang disukai oleh Allah dan di ridhaiNya, “dan penuhilah janjimu kepadaKu, ” maksudnya, apa-apa yang diamanatkannya kepada mereka berupa amanat iman kepadaNya, kepada Rosul-rosulNya dan menegakkan syari’atNya, ”niscaya Aku penuhi janjiKu kepadamu, ” maksudnya Allah memberikan ganjaran akan hal tersebut.

Dan yang dimaksud adalah apa yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah : 12).

Kemudian Allah memerintahkan mereka untuk melakukan sebab yang dapat mendorong mereka untuk menunaikan janjinya yaitu rahbah (takut akan pembalasan) dariNya dan khasyyah (takut disebabkan ma’rifat tentang keagungan) Nya semata, karena sesungguhnya orang yang khasyyah kepadaNya pastilah khasyyah itu akan mendorongnya untuk menaati perintahNya dan menjauhi laranganNya. Kemudian Allah memerintahkan kepada mereka dengan suatu perintah yang bersifat khusus yang mana keimanan mereka tidak akan sempurna dan tidak akan benar kecuali dengannya.

2. Surat An-Nahl: 91

وَأَوْفُوا۟ بِعَهْدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا۟ ٱلْأَيْمَٰنَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ ٱللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Petunjuk berikutnya adalah perintah untuk menepati janji. Allah berpesan, dan tepatilah janji yang telah kalian ikrarkan dengan Allah secara sungguh-sungguh apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu melanggar sumpah, yaitu perjanjian yang kamu teguhkan setelah janji itu diikrarkan dengan menyebut nama-Nya. Bagaimana kamu tidak menepati janji dan sumpah yang telah diikrarkan dan diteguhkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu atas janji dan sumpah tersebut. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang kamu perbuat.

Firman-Nya “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji” perintah dari Allah ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk memenuhi janji, sehingga wajib bagi setiap mukmin yang berjanji kepada seseorang mengenai suatu hal, untuk menepati janji tersebut dan tidak menginkarinya, karena “Tidak ada keimanan bagi yang tidak amanah, tidak ada agama bagi yang tidak menepati janjinya.” Sebagaimana pada hadits yang mulia.

Firman-Nya “dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya” Al-Aimaan adalah jamak dari yamiin yaitu sebuah janji yang dikuatkan dengan sumpah dengan nama Allah, serta menguatkannya dengan kata-kata tambahan. “sedang kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi(mu)” sebagai saksi ketika kalian bersumpah dengan-Nya, sungguh kalian telah menjadikan-Nya saksi. Ayat ini melarang mengingkari janji dan tidak menepatinya karena mengharapkan materi. Firman-Nya “Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Pada ayat ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang mengingkari sumpahnya setelah ia dikuatkan.

Dari penjelasan ayat di atas, dapat diambail beberapa pelajaran bahwa seorang muslim wajib memenuhi atau menunaikan janji dan tidak boleh melanggarnya. Kemudian, adanya pengharaman melanggar janji setelah dikuatkannya, agar seseorang tidak menjadikan sumpah hanya sebagai permainan. Pelajaran berikutnya, barangsiapa yang berjanji kepada seseorang, wajib baginya untuk menunaikan janjinya dan tidak boleh mengingkarinya hanya karena masalah duniawi. Wallahu a’lam.|*

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button