HeadlineTransportasi

Penumpang Menurun, 2020 Izin Trayek Angkutan Umum Digratiskan

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok kemarin menyampaikan usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Depok dalam rapat paripurna. Salah satu Raperda yang diajukan yakni terkait dengan bidang perhubungan.

“Untuk bidang perhubungan ada dua Raperda yang kami usulkan. Pertama Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan kedua Raperda Retribusi Bidang Perhubungan,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, H Dadang Wihana, Kamis (28/11).

Dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan walikota menyampaikan, bahwa mulai Januari 2020 ada perubahan dalam pengujian kendaraan bermotor yang semula buku uji, nantinya menjadi kartu uji (smart card).

Sementara dalam Raperda Retribusi Bidang Perhubungan, walikota menyampaikan untuk retribusi izin trayek angkot digratiskan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan upaya pemberdayaan dan kemudahan bagi angkot,” paparnya.

Mengingat, kata dia, layanan angkutan kota saat ini trend nya terus menurun, sehingga pemerintah harus hadir memberikan kemudahan dan keringanan.

“Termasuk nanti diperbolehkannya pasang iklan di badan angkot, sehingga ada subsidi silang. Selama ini mereka harus bayar izin trayek per tahun dan lima tahunan. Izin trayek lima tahunan itu Rp 150 ribu dan yang per tahun Rp 75 ribu,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan digratiskannya retribusi izin trayek tidak akan berpengaruh kepada penambahan jumlah angkutan umum.

“Kebijakan kami tidak menambah alokasi angkot, jumlah angkot tetap seperti yang ada saat ini. Kami sesuaikan dengan usia ekonomis juga, tidak akan buka penambahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka trayek baru.

“Jika dibuka trayek baru nantinya, pasti memindahkan armada dari trayek-trayek yang jenuh,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button