HeadlinePemilu

Bawaslu Catat 40 ASN Melanggar

Margonda | jurnaldepok.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat dari 40 pelanggaran pemilu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruhnya hanya mendapat teguran semata. Hasil kajian Komisi ASN itu telah didapat Bawaslu Jawa Barat pekan lalu.

Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Wasikin mengatakan, alasan Komisi ASN hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran karena seluruh pelanggaran masuk ke dalam kategori ringan.

“Sudah ada di kami hasil sanksi pelanggarannya. Semua pelanggaran ternyata masuk pelanggaran ringan,” terangnya.

Ia menambahkan umumnya pelanggaran yang dilakukan ASN antara lain berfoto bersama paslon serta menunjukan salam jari yang berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

“Belum ada pelanggaran yang terbukti jika ASN menginstruksikan untuk memilih calon tertentu,” ungkapnya.

Terkait dengan pelanggaran ASN, pihaknya hanya sebatas mengawasi dan melaporkan suatu pelanggaran kepada Komisi ASN.

“Terkait sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran semua merupakan kewenangan Komisi ASN,” katanya.

Dirinya menambahkan laporan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran dalam pilkada serentak di Jawa Barat masih terus bermunculan. Dirinya memprediksi laporan pelanggaran masih terus bertambah hingga berakhirnya masa kampanye.

“Kami masih terus mendapat laporan pelanggaran kampanye dan kemungkinan akan ada terus hingga akhir masa kampanye,” jelasnya.

Ia menuturkan tak hanya laporan pelanggaran yang terus masuk. Namun, kemungkinan besar akan ada sanksi berat yang diberikan kepada ASN.

“Di salah satu wilayah ada juga kepala desa yang beramai-ramai memberikan dukungan kepada salah satu calon. Kami masih proses pelanggaran itu, kemungkinan sanksinya akan lebih berat dari sekedar teguran,” tutupnya.nNur Komalasari

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button