HeadlinePemilu

15 Parpol Lolos Verfak

Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitan admistrasi dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kota Depok.

Dari pleno tersebut, KPU menetapakan 15 dari 16 partai politik yang ada di Kota Depok lolos verifikasi faktual (Verfak) memenuhi syarat (MS). Sementara, satu parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB) tidak diverfak dikarenakan tidak menyerahkan dokumen ke KPU.

“Untuk PBB memang sepertinya ada pergantian kepengurusan, karena persyaratan MS untuk provinsinya 75 persen mungkin nanti bisa dilihat di Jawa Barat, apakah PBB 75 persen untuk Jawa Barat dan 100 persen untuk provinsi, karena kalau 100 persen provinsi lolos maka statusnya 100 persen lolos di provinsi, nanti bisa dilihat dalam rekap di Jabar dan Nasional, penetapannya tanggal 18 Februari ini,” ujar Titik Nurhayati, Ketua KPU Kota Depok, Kamis (8/2).

Namun begitu, masih ada pula partai yang tertulis tidak memenuhi syarat. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang bersangkutan tidak bersedia menjadi anggota parpol, tidak menunjukkan e-KTP, ketidaksesuaian antara e-KTP dan KTA serta diduga masih ada yang berstatus TNI/Polri.

“Kalau F2 parpol nya yang diverfak tentunya 100 persen itu telah memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat admistrasi kan sudah disaring dan diproses penelitian admistrasi yang masuk dalam tujuh kategori termasuk TNI/Polri. Namun yang terakhir itu proses faktualnya tidak sesuai karena bukan hanya admistrasinya tetapi juga yang bersangkutan tidak bersedia menjadi anggota parpol,” paparnya.

Dikatakannya, rekapitulasi di tingkat provinsi akan dilakukan pada tanggal 11 Februari dan tingkat nasional yakni penetapan parpol peserta pemilu 2019 pada 18 Februari.

Sementara itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok memiliki beberapa catatan terkait pelaksanaan verfak yang dilakukan minggu lalu.

“Kami memiliki beberapa catatan terlebih terkait ketepatan waktu (jam,red) pelaksanaan verfak yang sering molor. Tugas kami untuk mengawasi itu, KPU tidak perlu risih dengan kami,” ungkap Tata Ginting, Komisioner Panwaslu Kota Depok.

Tak hanya itu, sambungnya, jika ada anggotanya yang menanyakan surat tugas, hal tersebut dikatakannya telah sesuai aturan.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan bahwa KPU dan Panwaslu telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan pemilu, yang teranyar adalah Pilkada Kota Depok pada 2015 lalu.

“Pilkada Depok 2015 lalu merupakan pilkada yang damai dan menjadi rujukan bagi daerah lain. Ini harus diadopsi bagaimana pilkada saat itu penuh harmony dan suka cita. Dengan hadirnya parpol baru, diharapkan menambah khasanah bagi pemilu di 2019 mendatang,” tandasnya.

Tak hanya itu, Dadang juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Depok ikut andil dalam memfasilitasi partai politik dengan memberikan bantuan anggaran politik (Banpol) bagi masing-masing partai politik yang ada di Kota Depok.

“Tahun lalu satu suara skitar Rp 1.030 an, dan tahun ini meningkat sekitar Rp 1.300 per satu suara. Tinggal dikalikan berapa banyak parpol itu mendapatkan suara di Kota Depok,” katanya.

Rapat pleno terbuka yang dilangsungkan di salah satu hotel di kawasan Margonda, dihadiri perwakilan dari masing-masing parpol dan Forkopimda. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button