HeadlinePendidikan

Sekolah & Kantor Kelurahan Disertifikasi

Limo | jurnaldepok.id
Tim sertifikasi asset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terdiri dari Bagian Asset Setda Kota Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Dinas Pendidikan Kota Depok, kemarin menyambangi tiga SD Negeri di Kecamatan Limo.

Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan penelitian lapangan sebagai tindak lanjut dari proses verifikasi dan validasi data lahan sebagai tahapan sertifikasi.

Kabid Asset Setda Kota Depok, Dheni Wahyu Darnaedi mengatakan pelaksanaan penelitian objek lahan merupakan tahapan akhir proses pendataan, setelah itu proses sertifikasi ini akan dilanjutkan pada tahap pembuatan sertifikat lahan oleh BPN.

“Alhamdulillah proses tahapan sertifikasi lahan tiga SD Negeri di lingkup UPT Pendidikan TK-SD Kecamatan Limo dan lahan Kantor Kelurahan Meruyung berjalan lancar tanpa kendala. Insya Allah pada akhir bulan Agustus ini sertifikasi hak pakai tiga SD Negeri dan Kantor Kelurahan Meruyung sudah rampung, ” ujar Dheni kepada Jurnal Depok, kemarin.

Percepatan pelaksanaan sertifikasi lahan SD Negeri di wilayah Kecamatan Limo disambut baik oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan TK-SD Kecamatan Limo, Rusli Ishak.

“Kami tentu mendukung gebrakan dari tim sertifikasi asset Pemkot Depok karena sudah puluhan tahun status lahan sekolah negeri di Limo ini belum juga ada kejelasan. Kami berharap setelah ini semua sekolah di Limo yang sekarang dalam proses sertifikasi juga segera mendapatkan legalitas lahan guna menghindari potensi konflik atau sengketa dari pihak lain, ” kata Rusli.

Terkait legalitas alas hak sebagai salah persyaratan dalam pelaksanaan proses sertifikasi, Rusli mengatakan semua SD Negeri di wilayah Kecamatan Limo memiliki legalitas alas hak lahan yang memiliki valid seperti surat hibah dari pemilik asal lahan dan bentuk alas hak lainnya.

“Dapat kami pastikan semua lahan SD negeri di Limo ini memiliki legalitas yang jelas dan dapat dijadikan persyaratan untuk pembuatan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah. Kami meyakini proses sertkfikasi tiga SD Negeri yakni SDN Meruyung, SDN Limo 02 dan SDN Limo 03 tidak akan terlalu lama dan dalam waktu dekat dapat terselesaikan, ” imbuhnya.

Harapan yang sama juga dikemukakan oleh mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Adam Maan.

“Kalau lahan seluas 1.427 meter persegi yang selama ini diduduki oleh SDN Meruyung alas haknya cukup jelas dan bisa dijadikan rekomendasi persyaratan untuk pembuatan sertifikat hak pakai, atas nama pemerintah. Kami berharap proses sertifikasi ini tidak menemui kendala, “pungkasnya. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button