165 Papan Reklame Bodong Ditertibkan

420
Dudi Miraz

Margonda | jurnaldepok.id
Sebanyak 165 papan reklame dan spanduk liar di sejumlah wilayah di Kota Depok, ditertibkan petugas Satpol PP Depok selama tiga hari, pada pekan lalu di awal Juli 2017 ini.

Pencopotan paksa dilakukan dengan berbagai sebab antara lain tidak memiliki izin, masa berlaku izin yang habis, serta pemasangan di tempat yang terlarang serta mengganggu estetika kota.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz, mengatakan penertiban paksa reklame dan spanduk pada 10-12 Juli lalu itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Ia memastikan akan terus melakukan razia papan reklame dan spanduk liar di Depok yang melanggar ketentuan dan Perda Depok.

“Selama 3 hari penertiban pekan lalu kita copot paksa 165 papan reklame dan spanduk liar,” jelasnya.

Menurutnya, reklame dan spanduk liar banyak ditemui diantaranya di Jalan Margonda, Jalan Kartini, Jalan Tole Iskandar, Jalan Kemakmuran, Jalan Juanda, Jalan Siliwangi dan di Jalan Raya Bogor atau di Simpangan Depok.

“Yang terbanyak ditemui memang di Jalan Margonda, selain di beberapa ruas jalan lain tersebut,” katanya.

Pihaknya akan terus menggiatkan operasi dan penertiban serupa.

“Ini dilakukan agar Kota Depok bersih dari papan reklame dan spanduk liar yang merusak keindahan kota,” tutupnya.nNur Komalasari

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here