Polemik Akses Jalan Lymo House 2 Berlanjut, Ahli Waris Ngadu ke Pemkot Depok

142
Pihak ahli waris saat mendatangkan perwakilan Pemkot dan Anggota DPRD Depok.

Limo | jurnaldepok.id
Tim kuasa hukum ahli waris Nimah Ara selaku pihak yang mengkalim sebagai pemilik lahan akses jalan menuju perumahan Lymo 2 di Jalan Raya Grogol Seberang RT 01/06, Kelurahan Grogol, mengaku telah berkirim surat ke Wali Kota Depok, H. Supian Suri CQ Kadis Perijinan serta Kadis Rumkim Kota Depok.

Mereka meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar mengevaluasi proses perijinan perumahan Lymo House 2 terutama yang berkaitan dengan pembangunan akses jalan menuju lokasi perumahan yang diklaim sebagi milik ahli waris Nimah Ara.

Kuasa hukum ahli waris Nimah Ara, Sudrajat mengatakan ada beberapa poin penting yang dimohonkan dalam surat permohonan evaluasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada Wali Kota beserta OPD terkait.

“Ya, kami telah berkirim surat ke bapak Wali Kota dan Pimpinan OPD terkait untuk mengetahui kedudukan secara hukum lahan yang dibangun menjadi akses jalan oleh pengembang perumahan Lymo House 2, kami berharap mendapat pencerahan yang terang benderang guna menguatkan Somasi kami terhadap kegiatan pembangunan diatas lahan diklaim oleh klien kami, sebagai lahan milik Nimah Ara,” papar Sudrajat.

Sudrajat mengaku sangat bersyukur lantaran surat permohonan klarifikasi dan evaluasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Agustus sudah dibalas oleh BKD dan Dinas Perijinan Kota Depok pada tanggal 20 Agustus yang menurutnya sangat menguntungkan posisi para ahli waris.

“Ada dua poin penting dari klarifikasi BKD yang menguntungkan klien kami, pertama bahwa pengembang perumahan Lymo House dua belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Depok dan poin kedua dinyatakan bahwa akses jalan yang dibangun oleh pengembang tidak tercatat pada daftar barang milik daerah yang secara eksplisit mementahkan pernyataan pengembang bahwa objek yang dibangunan memang merupakan bidang jalan,” ungkapnya.

Dia menambahkan saat ini para ahli waris masih menunggu itikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah untuk mengakhiri polemik yang sudah berlangsung cukup lama. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here