Tapos | jurnaldepok.id
Tak terima dirinya akan diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW), Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok, H Afrizal A Lana mulai menempuh jalur hukum.
“Pasti, proses hukum saya akan lanjutkan, malah menjadi dua tempat uji keabsahan secara hukum yakni di Mahkamah Agung dan PTUN,” ujar Afrizal kepada Jurnal Depok, Senin (29/08).
Tak hanya itu, Afrizal yang merasa didzolimi juga menyoal pimpinan DPRD yang menerapkan PP No 12 Tahun 2018 untuk melakukan PAW terhadap dirinya.
“Seharusnya pimpinan DPRD lebih paham dasar hukum perselisihan internal partai,” paparnya.
Jika tidak memahami itu, kata dia, maka dasar hukum yang dipakai oleh Pimpinan DPRD Depok akan membuat kisruh.
“Insya Allah pada 1 September 2022 esok kita akan bertemu di PTUN,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah memutuskan tetap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Depok, H Afrizal A Lana pada 31 Agustus esok.
Keputusan tersebut diambil setelah DPRD Depok menggelar rapat dengan Badan Musyawarah dan telah keluarnya surat PAW dari Gubernur Jawa Barat.
“Kami di DPRD hanya manjalankan prosedur yang telah diatur oleh Undang Undang serta surat Gubernur kepada Wali Kota Depok terkait PAW dan surat dari Wali Kota Depok terkait dengan peresmian pemberhentian PAW, juga sudah kami terima,” ujar Yeti Wulandari, Wakil Ketua DPRD Depok, kemarin.
Ia menambahkan, bahwa proses PAW juga sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD.
“Dari tatib itu kami telah menggelar rapat Badan Musyawarah untuk memembicarakan waktu PAW yang telah diagendakan pada 31 Agustus 2022,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait masalah materi dalam hal beracara pihaknya sangat menghormati Afrizal sebagai warga negara yang melakukan pembelaan secara hukum.
“Kami menghormati langkah yang diambil Pak Afrizal untuk melakukan gugatan kepada DPRD Depok terkait masalah PAW ini. Kalau bicara terkait materi perkara, nanti bisa di persidangan, karena Senin ini sudah dilakukan persidangan awal,” katanya.
Dijelaskan Yeti, bahwa proses PAW tersebut sudah memakan waktu cukup lama yakni sejak 2019 silam. Dimana, pada saat itu mekanisme dari partai juga sudah keluar.
“Kami sebagai pimpinan tidak ada kepentingan atau intervensi apapun yang selama ini dituduhkan kepada kami. Kami menjalankan prosedur dengan penuh kehati-hatian. Kami juga telah melakukan konsultasi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya kepada pihak-pihak yang memahami hukum mulai dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan,” jelasnya.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar pihaknya mendapat pandangan-pandangan hukum karena pihaknya memahami bahwa persoalan itu berkaitan dengan peraturan perundang undangan.
“Ini kami lakukan agar kami tidak salah langkah dan tidak ingin menciderai salah satu pihak,” tegasnya yang juga menjabat sebagai Pengurus DPP Partai Gerindra. n Rahmat Tarmuji