



Limo | jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), H. Imam Kurtubi memastikan telah mengirim surat laporan / pengaduan ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) guna mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri Depok yang menghentikan proses hukum kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024 – 2025.
Dikatakannya, inisiatif berkirim surat ke Jamwas Kejagung muncul setelah pihak Kejaksaan Negeri Depok menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas kasus cuci rapor yang menurutnya sangat kental dengan aroma pelanggaran hukum.
“Kami menilai kasus cuci rapor SMPN 19 Depok dapat dikategorikan telah melanggar hukum diantaranya pemalsuan dokumen, suap menyuap dan permukaan jahat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, tapi anehnya kok Kejaksaan Negeri menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak ada pelanggaran hukum karena dilakukan suka sama suka,” ujar Imam Kurtubi.


Dia meyakini Jamwas Kejagung bakal menindak lanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh LPPPI dan dia berharap kasus tersebut kembali dibuka dan di proses lagi demi tegaknya supremasi hukum dan terpenuhinya unsur keadilan bagi masyarakat.
“Mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, pihak Jamwas Kejagung dapat merekomendasikan kepada Kejari Depok untuk melanjutkan kembali proses hukum atas kasus cuci rapor SMPN 19 karena jika tidak maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan dampaknya berpotensi terjadinya kasus berulang pada PPDB tahun tahun mendatang,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyelesaian secara tuntas kasus cuci rapor SMPN 19 harus diketahui secara terang benderang oleh publik sebab masalah ini menyangkut nama baik lembaga penyelenggara pendidikan formal.
“Masyarakat harus tahu titik akhir atau ending dari penanganan kasus ini aparatur penegak hukum harus transparan,” tutup Imam. n Asti Ediawan

