Limo | jurnaldepok.id
Warga Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan penutupan dan penghentian aktivitas secara permanen di tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Tiga Putra Ujung depan Perumahan Lemigas perbatasan RW 09 dan RW 10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.
Ketua RW 09, Kelurahan Meruyung, Raden Bagus Wahyu Wibowo mengatakan awalnya warga mengira penyegelan pintu gerbang lokasi TPS akan menghentikan aktivitas penampungan dan pembakaran sampah dilokasi itu namun nyatanya kata dia belakangan aktivitas pembakaran sampah kembali terjadi dan kepulan asap pembakaran sampah menyebar kepermukiman warga.
“Hari ini banyak pengaduan dari warga yang mengatakan ada pembakaran sampah lagi di TPS yang waktu itu sudah disegel sama Satpol PP, warga protes karena asap pembakaran sampah masuk ke kawasan permukiman warga,” ujar Wahyu kepada Jurnal Depok, Rabu (23/01/25).
Dikatakannya, penolakan warga terhadap aktivitas penampungan dan pembakaran sampah di TPS liar depan perumahan Lemigas sudah sangat jelas dan terkait hal itu warga sudah melakukan aksi demo menuntut penutupan permanen dan penghentian segala aktivitas di TPS.
“Kami menduga masih ada aktivitas pembuangan sampah di TPS liar itu, dan yang jelas masih ada aktivitas pembakaran sampah yang sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar TPS, kami minta ketegasan aparatur Pemerintah untuk menghentikan secara permanen kegiatan dan membongkar gubuk gubuk yang ada didalam areal TPS,” pinta Wahyu.
Permintaan senada disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry.
“Kami ingatkan kepada Pemerintah dalam hal ini jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP agar segera melakukan penutupan permanen dan pembongkaran bangunan liar yang ada didalam lokasi TPS Liar di RW 10 Meruyung, jangan sampai nanti warga marah dan kembali menggelar aksi demo,” tegas Supian. n Asti Ediawan