Diancam Demo Gegera PTSL Tak Jadi-jadi, BPN Akhirnya Bentuk Tim Tangani Lahan Blok Tengki

382
Pihak BPN saat menemui warga Blok Tengki didampingi LPM, Lurah dan Anggota DPRD

Limo | jurnaldepok.id
Jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya mengakomodir aspirasi para pemilik lahan di RW 10, Blok Tengki, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, yang telah mengajukan pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) namun belum diproses oleh BPN.

Sinyalemen mencairnya kebekuan proses pembuatan sertifikat lahan di Blok Tengki diungkapkan pada pertemuan antara perwakilan warga Blok Tengki dengan pihak Kantor BPN yang disaksikan oleh sejumlah pihak terkait pada, Senin (24/10) di Kantor BPN Depok, Jalan Bulevard Grand Depok City, Keluhan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

Kepada Jurnal Depok, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian masalah mangkraknya pembuatan sertifikat lahan di Blok Tengki Meruyung baik menyangkut pengajuan pembuatan sertifikat PTSL maupun terkait pembahasan penetapan batas wilayah tiga Kelurahan yang hingga saat ini belum juga terselesaikan.

“Untuk pembuatan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan legalitas lahan di Meruyung khususnya lahan di Blok Tengki, BPN akan membentuk tim yang akan segera mengadakan investigasi ke lapangan pada bulan ini, kami berharap BPN serius menindaklanjuti hasil pertemuan dengan kami warga Meruyung, karena kami akan terus mengawal komitmen tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, maka kami melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor BPN, Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota, karena rencana untuk demo memang sudah kami siapkan, namun kami tentu berharap ada solusi terbaik sehingga warga tidak perlu turun melakukan aksi unjuk rasa,” ujar Supian.

Ditegaskan Derry, pada prinsipnya warga hanya menuntut haknya untuk meningkatkan legalitas tanah seperti yang diberikan kepada warga diwilayah lainnya.

“Warga sangat berharap agar lahan yang selama ini dikuasai memiliki legalitas yang jelas, warga sudah sangat siap untuk mengikuti proses pembuatan sertifikat meskipun tidak melalui program PTSL atau pembuatan sertifikat secara mandiri,” imbuhnya.

Terkait pengajuan pembuatan sertifikat PTSL, Kabag Pemerintahan Setda Kota Depok, Hakim Siregar yang juga hadir pada pertemuan itu meminta kepada pihak BPN untuk segera menindaklanjuti pengajuan pembuatan sertifikat bagi warga Blok Tengki demi menjaga kondusifitas dan menghindari konflik horizontal antar warga.

“Penetapan batas wilayah Kelurahan belum diputuskan, kenapa pengajuan dari Kelurahan Limo diproses sementara pengajuan yang melalui Kelurahan Meruyung tidak di proses, ini bisa memicu kecemburuan sosial dimasyarakat, untuk itu kami berharap BPN bisa memproses juga pengajuan sertifikat warga Meruyung apapun jalurnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Tengku Farida Rachmawati mengapresiasi kesediaan jajaran BPN menemui warga Blok Tengki Meruyung untuk mencari solusi terhadap penyelesaian permasalahan usulan pembuatan sertifikat tanah.

“Saya senang BPN bisa menerima pengaduan masyarakat yang sebelumnya sudah berulang kali mengirim surat ke pihak BPN, kami berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan secara baik,” tutur Farida.

Pertemuan antara perwakilan warga dengan jajaran Kantor BPN juga dihadiri oleh Lurah Meruyung, Kecamatan Limo, H. Yuyun Purwana beserta jajaran, Kasie Pemerintahan Kecamatan Limo, Rohman Tohir, serta sejumlah pihak lainnya. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here