Satpol PP Siap Segel Ruko ‘Bodong’ di Jalan Raya Limo

264
Dede Hidayat | Kasatpol PP Kota Depok

Limo | jurnaldepok.id
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menegaskan pihaknya siap melaksanakan penyegelan 16 unit Ruko tak berijin di Jalan Raya Limo setelah mendapat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perijinan untuk melakukan penindakan lanjutan terhadap unit Ruko baru di Jalan Raya Limo, jika sudah ada pelimpahan kami akan segera melakukan penyegelan,” tegas Dede kepada Jurnal Depok, Kamis (10/09/26).

Sebelumnya Kabid Pengawasan dan Pengaduan (Wasdu) Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Maryadi mengatakan bakal mengawal proses penindakan pelanggaran perijinan bangunan 16 unit ruko baru di Jalan Raya Limo akan dilaksanakan hingga tuntas.

“Saya pastikan penindakan akan dilakukan secara tuntas namun meski demikian pelaksanaan penindakan tentu melalui tahapan sesuai mekanisme dalam proses penindakan, kami akan segera melakukan pelimpahan kepada Satpol PP untuk pelaksanaan penindakan selanjutnya,” papar Maryadi.

Meskipun surat peringatan sudah disampaikan kepada pemilik bangunan, namun hingga saat ini pihak pemilik ruko masih melanjutkan kegiatan membangun dengan melakukan penataan areal parkir didepan ruko seolah tidak ada masalah apapun terhadap bangunan yang notabene berdiri diatas lahan eks HGB atas nama pihak lain. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here