
Cimanggis | jurnaldepok.id
Pengelolaan parkir di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, akan dialihkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma Eka Putra kepada wartawan mengatakan, pengalihan ini menjadi bagian dari penataan kawasan pasar yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kontrak dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola parkir akan diakhiri. Proses administrasi untuk penghentian kerja sama tersebut kini tengah berjalan, sementara pengelolaan selanjutnya akan dilakukan oleh Dishub Kota Depok.

“Kalau untuk pengelolaan parkir saat ini nanti akan di-takeover ke Dishub. Dengan pengelola yang sekarang akan diputuskan kontraknya dan sudah proses untuk administrasinya,” katanya, Rabu (12/8/2026).
Dia melanjutkan, pengelolaan parkir sebelumnya dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan aset daerah. Dalam skema tersebut, lahan atau area parkir yang merupakan aset Pemkot Depok dimanfaatkan pihak ketiga untuk menjalankan usaha parkir.
“Ke pengelola parkir. Kita kan kerja sama pemanfaatan parkir. Jadi pengelola parkir ini memanfaatkan aset kita dan dia menjalankan usaha parkirnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, kerja sama pemanfaatan aset tersebut tetap menghasilkan penerimaan bagi daerah dan masuk sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Namun, lanjut dia, penerimaan tersebut tidak menggunakan mekanisme retribusi parkir. Besaran pemasukan tidak dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang menggunakan area parkir maupun tarif parkir yang dikenakan setiap hari.
Kharisma menegaskan, mekanisme yang digunakan dalam kerja sama sebelumnya merupakan pemanfaatan aset dan kekayaan daerah. Dengan demikian, penerimaan dari pengelolaan tersebut berbeda dengan retribusi pelayanan parkir yang dihitung berdasarkan aktivitas kendaraan.
“Pokoknya intinya kontraknya itu pemanfaatan aset dan kekayaan daerah. Bukan retribusi yang dihitung per hari per parkir berapa ribu, bukan,” tuturnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani menambahkan, pengelolaan parkir yang selama ini berlangsung di Pasar Cisalak masuk dalam skema pemanfaatan aset dan kekayaan daerah, bukan retribusi parkir.
“Pokoknya kontraknya itu pemanfaatan aset dan kekayaan daerah. Bukan retribusi yang dihitung per hari per parkir berapa ribu, bukan. Ada itungannya per luas lahan,” katanya.
Sebagai informasi, pengalihan pengelolaan parkir kepada Dishub menjadi bagian dari penataan kawasan Pasar Cisalak yang dilakukan Pemkot Depok. Penataan tersebut tidak hanya menyasar lapak dan bangunan pedagang, tetapi juga pengelolaan fasilitas pendukung, termasuk area parkir. n Aji Hendro








