

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Sebagai bentuk tanggungjawab kepada pelanggan domestik/pelanggan rumah tangga, PT. Tirta Asasta Depok memberikan kompensasi atas tidak mengalirnya air ke pemukiman warga karena kabel power di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Citayam terbakar pada, Selasa (01/09/2026).
“Sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab atas gangguan yang terjadi, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memberikan kompensasi khusus bagi pelanggan domestik/pelanggan rumah tangga yang terdampak,” ujar Sudirman, Direktur Operasional PT. Tirta Asasta Depok, Jumat (04/09/2026).
Ia menjelaskan, kompensasi diberikan dengan dua cara yakni potongan tagihan sebesar 10% dan perpanjangan batas waktu pembayaran.
“Pelanggan terdampak akan mendapatkan potongan sebesar 10% dari total tagihan bulan Oktober 2026,” paparnya.
Selanjutnya kompensasi kedua, kata dia, untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan terdampak, Batas Waktu Pembayaran (BWP) tagihan bulan September 2026 yang semula jatuh tempo pada 20 September 2026, diperpanjang hingga 30 September 2026.
“Sekali lagi kami mohon maaf atas gangguan yang terjadi. Terima kasih atas pengertian, kesabaran dan kepercayaan kepada kami. Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan keandalan system serta memberikan pelayanan air bersih yang lebih baik,” ucapnya.
Seperti diketahui, kabel power IPA Citayam pada, Selasa (01/09/20260 lalu terbakar. Alhasil, air tidak mengalir ke lebih dari 30 ribu pelanggan PT. Tirta Asasta Depok. n Aji Hendro








