

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Depok di Gedung DPRD.
Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan, tiga poin utama Raperda yang diajukan yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046), Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah.
Pertama, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046), bertujuan menciptakan industri yang modern, kompetitif, dan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal.
Kedua, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, fokus pada integrasi sistem transportasi perkotaan, pengawasan lalu lintas, serta adaptasi terhadap teknologi baru seperti kendaraan listrik dan era digital.
“Terakhir, Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah, berisi penataan organisasi agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tepat struktur dan tepat fungsi,” katanya, Rabu (8/4/2026).
Katanya.
Pengajuan Raperda karena adanya adanya peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian di tingkat daerah.
“Perintah dari peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk Perda sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah,” ujarnya.
Selain itu, Raperda ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan layanan masyarakat di Kota Depok yang perlu diatur secara legal. n Aji Hendro








