

Margonda | jurnaldepok.id
Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji mengimbau masyarakat agar cerdas memilih dan menggunakan kosmetik yang aman. Hal ltu disampaikan Nuroji saat kegiatan sosialisasi bersama Badan Pengawasan Obat Makanan di kawasan Pancoran Mas.
Dia menegaskan akan mengawasi pabrik atau pelaku usaha kosmetik bersama BPOM hingga pemberian sanksi hukum. DPR RI dan BPOM hanya bisa memberikan sanksi teguran dan akan dilanjutkan ke ranah hukum dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk pelaku usaha atau pabrik kosmetik, Komisi IX DPR hanya sebatas mengawasi bersama BPOM. Jika ditemukan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, kita akan menelusurinya. Kalau ditemukan pelanggaran, Komisi IX akan meneruskan kejalur hukum,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pihak pedagang kosmetik tidak perlu khawatir atas kosmetik yang dijual. Karena pedagang belum tentu tahu kandungan apa yang ada didalam kemasan kosmetik tersebut.
“Jadi, pedagang kosmetik jangan khawatir. Jika ditemukan bahan berbahaya dalam kosmetik, DPR dan BPOM tentunya akan menanyakan kepada pihak pabrik atau pelaku usaha yang memproduksi kosmetik tersebut. Bukan pedagangnya,” ujarnya.
Dia menghimbau kepada warga Kota Depok agar tidak menjadi korban atas penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia atau bahan berbahaya.
“Untuk pembelian kosmetik dan obat-obatan, harus dilihat dulu pencantuman komposisi yang ada dalam kemasan,” imbaunya.
Fenomena yang ada saat ini Adalah banyakibu-ibu sekarang belanja online. Hal ini yang perlu diwaspadai dan harus diketahui masyarakat bagaimana cara memilih kosmetik dan obat benar-benar aman.
“Jadi, jangan asal murah, asal bagus tapi kalau berbahaya kan juga merusak kesehatan juga. Terutama Skin Care dan Obat Pelangsing,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Staf Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, (BPOM) Bandung, Meliza Miranda Widyasari menegaskan, pabrik atau pelaku usaha yang tertib dapat diapstikan produknya aman. Namun sebaliknya, jika ada penyimpangan maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Tentang kosmetik, pabriknya harus berizin dan bersertifikat. Produknya harus memenuhi ketentuan seperti ijin edar dengan kode POM.NA yang sudah dikeluarkan dan diawasi BPOM,” katanya.
Jika terjadi efek samping bagi pengguna dari produk kosmetik yang diedarkan, maka masyarakat atau pengguna produk kosmetik bisa mengadukan berupa laporan terlampir ke BPOM.
“Dari laporan masyarakat tersebut, kita (BPOM) akan melakukan tindakan berupa kajian lebih lanjut tentang produk itu,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat atas peredaran kosmetik racikan dengn kode kosmetik beretiket biru, yang tidak dijualbelikan dengan bebas.
“Hati-hati pada iklan yang menggiurkan dari produk kosmetik. Belilah kosmetik di toko resminya. Jangan percaya kepada iklan-iklan promo atas penjualan kosmetik. Jika kosmetik terasa cocok kepada pengguna A, belum tentu cocok untuk pengguna B,” ucapnya mengingatkan.
Dia mengimbau agar masyarakat untuk mengecek kemasan dengan keadaan baik. Kemudian dilihat segelnya dan dipastikan tidak bocor lalu cek label yang ada di kemasan.
“Dan cek ijin edar jika membeli kosmetik ataupun obat-obatan,” pungkasnya. n Aji Hendro








