Hakimnya Kena OTT KPK, Kantor Pengadilan Negeri Depok Pagi Ini Terpantau Sepi

226
Salah satu pengemudi ojek online saat melintas di depan Kantor PN Depok.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok terlihat sepi pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu hakim di kawasan Depok pada, Kamis (5/2/2026) petang.

Dari pantauan di lokasi pagi ini, kantor PN Depok di kawasan Grand Depok City (GDC) tampak terlihat sepi. Para petugas yang jaga tidak memberikan keterangan kepada para wartawan.

Humas PN Depok saat dikonfirmasi wartawan belum mendapatkan jawaban dan memberikan keterangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di kawasan Jalan Tapos, Kecamatan Cimanggis, Depok.

“Yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” katanya, Jumat (6/2/2026).

Asep belum merinci jumlah uang yang berpindah tangan maupun konstruksi lengkap perkara. KPK menyatakan seluruh detail, termasuk nilai transaksi dan peran masing-masing pihak.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto sebelumnya membenarkan adanya penyitaan uang dalam OTT tersebut. Bahwa OTT tersebut menyasar hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Berdasarkan informasi awal, Wakil Ketua PN Depok berinisial BS diduga turut diamankan bersama sejumlah pihak lain.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Berita sebelummya, Kamis (29/1/2026) Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 6.520 meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya yang berlokasi di RW 10 Kelurahan Tapos.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan PN Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk, yang dilaksanakan berdasarkan Putusan PN Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here