
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, pengelola Pasar Depokjaya, Kota Depok, menyesuaikan tarif parkir kendaraan bermotor.
Kepala Pengelola Pasar Depokjaya, Nasri menjelaskan, kenaikan tarif parkir dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Tempat Parkir di Kota Depok.
“Maka Koperasi Pedagang Pusat Perbenjaan Depok (KPPD) sudah saatnya memberlakukan kenaikan kendaraan parkir,” katanya.

Nasri mengatakan, pihaknya hanya menyesuaikan ketentuan Pemkot Depok yang diatur tarif-tarif kendaraan yang parkir.
“Untuk KPPD yang parkir masih dibawah dari yang ditentukan oleh Pemkot Depok seharusnya parkir kendaraan motor Rp 3.500. Sementara kami KPPD masih Rp 3.000. Untuk Mobil Rp 5. 000 dan mobil barang Rp 7.000 dan mobil besar Rp 10.000,” jelasnya.
Dikatakannya, kenaikan retribusi parkir untuk meningkatkan pendapatan dari sisi parkir antara lain untuk biaya perawatan gedung seperti lantai yang sudah retak-retak.
“Lalu genting yang bocor, mengingat Gedung KPPD dibangun kurang lebih 35 tahun, sudah tua banyak yang perlu di perbaiki. Untuk itu kondisi pasar sekarang tidak seramai seperti dulu, sekarang sudah berdiri pasar yang sama serta pasar online juga mempengaruhi pendapatan KPPD,” paparnya.
Dikatakannya, untuk pakir yang dikelola oleh pihak luar di lapangan tidak ada masalah, parkir di KPPD seperti biasa tidak ada kendala yang berarti.
“Tiap hari banyak juga yang datang ke sini untuk belanja kebutuhan rumah tangga, jadi tidak ada masalah,” pungkasnya. n Aji Hendro








