
Margonda | jurnaldepok.id
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di komplek Balaikota Depok, Jalan Margonda.
Petugas menggembok kendaraan yang parkir tidak pada tempat yang telah disediakan. Ada belasan kendaraan roda empat yang digembok petugas karena parkir sembarangan. Pantauan di lapangan petugas menyisir komplek Balaikota hingga ke parkir untuk VVIP. Petugas menemukan belasan mobil yang parkir sembarangan.
Sekretaris Dinas Perhubungan, Ita Nita Hernita mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di komplek Balaikota sebagai bentuk penegakan Perda Kota Depok dan ketertiban lalu lintas.

Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan kerap menimbulkan kesmrawutan bahkan lalu lintas tersedat.
“Anggota kami masih menemukan adanya kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya walaupun sudah terpang tulisan Dilarang Keras Parkir Disini,” katanya, Senin (18/5/2026).
Kendaraan yang melanggar dilakukan penindakan pengembokan ban kendaraaan. Nita mengimbau kepada pengunjung, pegawai hingga ASN di lingkungan Balaikota untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satunya parkir kendaraan ditempat yang sudah disediakan seperti di gedung parkir dengan delapan lantai.
“Dan ikuti arahan petugas Dinas Perhubungan yang berada di lapangan,” ujarnya.
Nita menambahkan, Dishub Kota Depok bersama TNI dan Polri melakukan penertiban parkur liar
mulai dari persimpangan Margonda dengan Jalan Juanda sampai lingkar UI. Pada operasi tersebut, terdapat puluhan kendaraan kedapatan parkir menggunakan trotoar jalan.
“Kendaraan yang parkir di trotoar, kita lakukan penindakan dengan pengempesan ban,” ungkapnya.
Nita menilai, tindakan pengempesan ban sebagai efek jera kepada pemilik kendaraan untuk tidak parkir menggunakan trotoar. Menurutnya, trotoar difungsikan untuk pengguna jalan kaki bukan parkir kendaraan.
“Sudah jelas fungsinya bahwa trotoar digunakan untuk pejalan kaki,” tegasnya.
Razia parkir liar tidak hanya dilakukan di Jalan Raya Margonda, terdapat sejumlah jalan lainnya turut dilakukan pengawasan.
Adapun jalan yang kerap dilakukan operasi kempes ban, yakni Jalan Raya Kartini, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Cinere, jalan Raya Nusantara, dan sejumlah lainnya.
“Kami berusaha menertibkan kendaraan untuk tidak parkir menggunakan bahu jalan maupun trotoar,” katanya.
Nita menuturkan, kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan dapat menyebabkan kemacetan dan berpotensi terjadinya kecelakaan. Adapun untuk kendaraan yang parkir menggunakan trotoar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat menggunakan trotoar.
Sementara itu salah satu pengendara bermotor yang mobilnya digembok petugas, Jasri meminta maaf kepada petugas karena telah parkir sembarangan. n Aji Hendro








