Dikendalikan dari Dalam Lapas, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

168
Inilah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pihak kepolisan.

Cimanggis | jurnaldepok.id
Anggota Polsek Cimanggis berhasil meringkus DW seorang pengedar atau kurir narkoba jenis sabu di Kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pelaku DW alias Godel seorang pengangguran, berhasil ditangkap Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Ade Ahmad Sudrajat di lingkungan Perumahan Griya Permai Kenari Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Tatang Targana dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat di lokasi sekitar perumahan terdapat peredaran narkoba jenis sabu.

“Anggota kami mendalami hal itu, Tim Opsnal segera bergerak dan melakukan pendalaman informasi warga tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, pendalaman dilakukan tim Opsnal pimpinan AKP Ade, dan hasilnya dengan penyamaran.

“Anggota kami berhasil membekuk pelaku saat akan mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat yang sepi di dalam komplek perumahan,” ujarnya.

Tatang mengatakan, pelalu mengambil narkoba jenis sabu dapat dilakukan dengan membawa 30 ji atau paket sabu.

“Pelaku mendapat suruhan dari orang dalam lapas untuk mengambil narkoba yang sudah ditetapkan tempatnya. Setiap ambil narkoba pelaku dapat mengambil sebanyak 30 paket sabu,” paparnya.

Sekali mengambil narkoba, lanjut Tatang, pelaku mendapat keuntungan narkoba untuk di konsumsi sendiri.

“Status pelaku ‘kuda’ atau kurir sekaligus mencacah sabu menjadi paket untuk dijual kembali. Pelaku sekali mengambil sabu dikasih biaya Rp 1 juta,” katanya.

Sementara itu, narkoba yang diperoleh pelaku didapatkan dari daerah Jawa Barat.

“Pengakuan pelaku baru tiga bulan menjadi kuda narkoba. Keuntungan yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena pelaku tidak bekerja,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Tatang, anggota berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan keseluruhan berat bruto 18,13 gram.

“Barang bukti lain diamankan berupa timbangan digital, dua pcs plastik klip, lima potong sendotan warna dan satu HP merek Oppo,” ungkapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan, untuk orang yang menyuruh pelaku mengambil sabu sampai saat ini masih dikejar.

“Orang yang menyuruh pelaku sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Pelaku DW kita jerat dengan dikenakan penyalahgunaan narkotika UU RI No 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 1, 2, dan atau Pasal 112 ayat 1, dan 2. Ancaman pidana diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here