
Limo | jurnaldepok.id
Tim kuasa hukum pemilik lahan terkena proyek tol di wilayah RT 06/02, Kelurahan / Kecamatan Limo terus melakukan manuver untuk memenangkan gugatan perdata dugaan penyerobotan tanah seluas lebih kurang 7.000 M2 milik dua orang kliennya yang hingga saat ini belum juga menerima uang ganti kerugian (UGK).
“Kami terus berkoordinasi dengan jajaran institusi yang konsen terhadap penegakan hukum di negeri ini sebagai wujud keseriusan kami dalam mengupayakan terciptanya keadilan bagi masyarakat apalagi salah satu dari klien kami merupakan eks anggota TNI AL yang sudah berusia 84 tahun yang ingin menuntut keadilan terhadap haknya berupa dua bidang tanah dengan total luas 2.500 meter yang di klaim oleh PT. Artha Cahaya Persada (ACP) yang membeli tanah melalui proses lelang yang menurut kami patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara Yacob. T Saragih selaku kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K.
Sementara Halomoan Gultom mengatakan telah mempercayakan kepengurusan masalah tanahnya kepada tim pengacara dari Advokat Hukum Firma Nusantara seraya berharap dalam waktu dekat dirinya sudah mendapatkan haknya agar bisa dioptimalkan untuk membeli rumah sebagai peninggalan buat anak cucu.

“Saya hanya ingin masalah ini cepat selesai dan saya ingin menjaga nama baik korps AL dihadapan anak cucu saya,” ujar Gultom kepada Wartawan usai menghadiri panggilan sidang ke 3 di PN Depok, Selasa, (12/12).
Dia menambahkan, dirinya membeli dua bidang tanah tersebut pada tahun 1999 dengan perincian 1.500 M2 atas nama dirinya dan 1.000 M2 atas nama isterinya.
Sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K, Sutara mengaku optimis pihaknya bakal memenangkan gugatan nomor 51 terhadap pelaksanaan lelang HGB 2253 tahun 2014.
“Kami tetap optimis bisa memenangkan gugatan dengan berbekal alat bukti dan saksi yang kami miliki,” tutur Sutara. n Asti Ediawan








