



Margonda | jurnaldepok.id
Serikat Pekerja Kota Depok, menolak surat edaran baru dari Menakertrans terkait penetapan upah minimum tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.
Serikat Pekerja Kota Depok, Wido Pratikno yang menganggap surat edaran dikeluarkan Menaker RI dianggap sampah dan bukan produk hukum.
“Pada dasarnya jelas kita mengikuti konstitusi dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) mengacu pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lalu Dewan Pengupah dalam kebutuhan hidup layak ada,” ujarnya, kemarin.


Dalam penetapan UMK di Depok, lanjut Wido, sesuai rekomendasi dari surat Wali Kota atau Bupati yang langsung disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
“Tidak ada ceritanya Surat Edaran Kementrian dapat mengalahkan Undang-Undang aturan yang ada. Jika ada, mau jadi apa negara ini,” paparnya.
Sementara itu terkait hal Surat edaran Kementrian Tenaga Kerja RI untuk seluruh Gubernur Seluruh Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), ditolak keras seluruh pekerja di Depok.
“Kita masih menunggu keputusan dari hasil pertemuan pemerintah dalam meeting yang sudah dua kali dilakukan terkait pembahasan UMK antara Apindo dan Serikat Pekerja Depok,”katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disanker) Kota Depok, Manto menyebut, saat ini Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2021 belum diajukan. Pasalnya, pihaknya masih merundingkan bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Memang hingga kini UMK belum kami ajukan karena masih dalam proses perundingan,” tandasnya.
Dikatakannya, setelah ada kesepakatan besaran UMK 2021 yang akan diajukan, hasilnya diserahkan kepada Dewan Pengupahan Tingkat Kota. Selanjutnya disampaikan kepada wali kota, lalu direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar).
“Kalau sudah diserahkan kepada Gubernur Jabar, kemudian akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur,” jelasnya.
Manto menyebut, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam penetapan UMK 2021. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, UMK paling lambat diajukan pada minggu ketiga di bulan November 2020.
“Minggu kedua rencananya kami serahkan ke wali kota dan minggu ketiga direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat,”katanya.
Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 diizinkan tak menaikkan UMP, sedangkan perusahaan yang tidak terdampak menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27 persen.
“Nah mungkin kita juga gitu, makanya kita usulkan seperti itu, jadi tidak memaksakan. Bagi perusahaan yang mampu silakan (naikkan upah minimum kota, UMK), bagi perusahaan yang tidak mampu, ya jangan dipaksakan. Karena Depok dan DKI itu kan sangat berdekatan, jadi pengaruhnya sangat besar di Depok. Kan banyak juga pekerja Depok yang ke DKI juga, dan sebaliknya,” pungkasnya. n Aji Hendro

