

Margonda | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris secara resmi mengeluarkan surat keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok.
Penetapan Status Tanggap Darurat itu dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020.
“Menimbang bahwa berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang pada tanggal 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur,” tulis Idris dalam suratnya, Kamis (2/1).


Ia menambahkan, dalam rangka mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Status Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Dan Angin Kencang Di Kota Depok.
“Bahwa sebagaimana pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,” paparnya.
Dari itu walikota memutuskan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok, dengan jangka waktu selama 14 hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020.
“Menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok selaku Ex-Officio sebagai komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,” tukasnya.
Ia menjelaskan, Komandan Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua untuk segera berkoordinasi dan menginstuksikan kepada Perangkat Daerah terkait dan lembaga lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana di Kota Depok.
Adapun segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Januari 2020,”pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

