Idris Angkat Bicara

315
Mohammad Idris

Walikota Depok, Mohammad Idris akhirnya angkat bicara terkait penahanan salah satu pejabat Pemkot Depok oleh pihak Polresta Depok. Hingga kemarin Idris masih menunggu hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Nanti kami lihat, karena sekarang masih pendalaman kasus. Ketika statusnya sudah tersangka, liahat saja nanti bagaimana pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Minggu (29/1).

Idris menambahkan, bahwa dirinya tidak dapat mengatakan wajar atau tidak penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap anak buahnya itu.

“Yang jelas, ketika pada 2015 lalu ada laporan BPK dan laporan kerugian Negara sudah dilaporkan oleh BPK, kami sudah menginstruksikan untuk dikembalikan kerugian negara itu. Setelah itu kami pikir sudah selesai permasalahan, tapi ternyata ada pemeriksaan kembali, kami nggak tahu kasusnya seperti apa,” ungkapnya.

Dijelaskan Idris, bahwa pemerintah kota tidak berhak lagi untuk mendampingi yang bersangkutan karena ia sudah menunjuk kuasa hukum.

“Maka mereka (kuasa hukum,red) yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, itu pun persetujuan dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Jika status Kabid PUPR yang berinisial H itu semakin jelas, maka pemerintah kota dikatakan Idris akan memproses statusnya sebagai ASN.

“Itu kami lakukan untuk melancarkan kegiatan-kegiatan yang ada di bidangnya, mungkin kami akan siasati dengan penon aktifan sementara sesuai aturan yang berlaku di ASN,” katanya.

Sesuai laporan BPK, sambungnya, termasuk pihak penyidik termasuk lembaga lain berhak untuk menilai.

“Tapi kalau dari BPK laporan dahulu sudah (dikembalikan,red) sekitar lebih dari Rp 100 juta,” terangnya.

Sebelumnya, Polresta Depok resmi menahan salah satu pejabat eselon III Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok berinisial H. Selain H, dua tersangka lain juga ditahan atas kasus korupsi pembangunan Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan tahun 2015.

“Iya benar, sudah ditahan atas inisial H, R dan B.  Dua dari pihak kontraktor. Ditangkap sejak Jumat lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, Selasa  (24/1).

Namun ia tidak merinci lebih dalam tentang proses penangkapan ketiga tersangka.

“Masih dalam proses penyelidikan, ” katanya singkat.guhbft

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here